Perangkat desa segera menerima Penghasilan Tetap (SILTAP)

By ADMIN 14 Jun 2019, 13:14:45 WIB KEGIATAN
Perangkat desa segera menerima Penghasilan Tetap (SILTAP)

Wakil Bupati Yuli Hastuti mengungkapkan bahwa setelah perubahan APBD 2019, perangkat desa akan menerima siltap dengan besaran setara PNS golongan IIa atau sekitar 2 juta per bulan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peratiran Pemerintah yang diberikan paling lambat pada 1 Januari 2021. Namun, kebijakan pemerintah Kabupaten Purworejo akan memberikannya pada APBD perubahan 2019.

Wakil Bupati menyampaikan hal tersebut pada acara Halalbihalal pada hari Kamis (13/06) di Kecamatan Banyuurip. Dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati didampingi oleh Kepala Dinpermasdes Agus Ari Setiyadi, Ketua TP PKK Kabupaten Fatimah Verena Prihastyari Agus Bastian.

Hadir dalam pula Forkopimca, Kepala Desa beserta ketua TP PKK Desa, Lurah dan perangkat kelurahan, Ketua BPD, Kepala UPT/Dinas di lingkungan Kecamatan Banyuurip. Acara diisi Tausiyah oleh Kepala KUA Banyuurip Dadan Ridwan, dan dimeriahkan Grup Hadroh Azzahra dari Desa Borowetan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment