Breaking News
- Tim I Kecamatan Banyuurip Laksanakan Intensifikasi PBB-P2 di Desa Wangunrejo
- Tim I Kecamatan Banyuurip Laksanakan Intensifikasi PBB-P2 di Desa Surorejo
- Kecamatan Banyuurip Laksanakan Intensifikasi PBB-P2 di Kelurahan Kledungkradenan
- Pembagian BLT Dana Desa di Tanjunganom
- Pembentukan Rumah Bersama Safe House 110
- Sosialisasi dan Pelatihan Safe House 110 Polres Purworejo
- Pertemuan Rutin DPO Tunas Mandiri Desa Surorejo
- Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Banyuurip Menjadi Pembina Apel Pagi
- Mewakili Camat Banyuurip, Siswo Hadi Hadiri Akhirussanah TK IT Salsabila
- Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Banyuurip Dampingi Survei Lokasi KKN UNY Desa Surorejo
Kehadiran Pasca Cuti Bersama 95%
Berita Terkait
- Upacara Peringati Hari Lahir Pancasila0
- Tarhim terakhir di Masjid At Taqwa Wangunrejo0
- Safari Tarhim Forkopimca di masjid Nurul Huda Desa Triwarno0
- Tarhim Forkopimda di Desa Pakisrejo0
- Pembentukan Tim Pengarah Kebijakan Jiwa Masyarakat (TPKJM) tingkat Kecamatan Banyuurip0
- Kunjungan DP3AP2KB Sampit Kalimantan Tengah ke Kampung KB Kencana Sari0
Berita Populer
- Lagi, Seorang Pria ditemukan tewas gantung diri
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021

Hari pertama masuk setelah cuti bersama Idul Fitri mencapai 95%. Tercatat dari 24 ASN Kecamatan Banyuurip, pada hari pertama masuk 23 ASN. 1 ASN tidak hadir karena cuti melahirkan.
Sesuai edaran dari Sekretaris Daerah, setiap OPD diminta untuk segera melaporkan pelaksanaan apel pagi pertama dan kehadiran pegawai pasca libur Idul Fitri 1440 H. Jika ada ASN yang mangkir tugas tanpa alasan, akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri."Libur dan cuti bersama telah diberikan, selanjutnya setiap ASN wajib mengikuti aturan yang berlaku" ungkap Camat Banyuurip pada saat pelaksanaan apel pagi.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments








