Breaking News
- Camat Banyuurip monitoring kegiatan capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Seborokrapyak,
- Sekcam Banyuurip hadiri Rapat Persiapan Eleminasi Malaria Purworejo Tahun 2026
- Monitoring kegiatan capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Rapat Koordinasi Pengawasan Keuangan Desa di Aula Inspektorat
- Tim Monitoring Kecamatan Banyuurip, melakukan kunjungan ke Desa Cengkawakrejo
- Kasi Pemerintahan Umum Trantibum Kecamatan Banyuurip, Joko Triyono, SE., MM, menghadiri Rapat Pemeriksaan Uji Substansi Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
- (BLT DD) Triwulan II di Desa Tanjung Anom dibagikan
- Camat Banyuurip hadiri Dialog Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya
- Monitoring PBB Desa Kliwonan
- *Tim Monitoring Banyuurip Tinjau Pemanfaatan Dana Desa di Tanjunganom*
Kehadiran Pasca Cuti Bersama 95%
Berita Terkait
- Upacara Peringati Hari Lahir Pancasila0
- Tarhim terakhir di Masjid At Taqwa Wangunrejo0
- Safari Tarhim Forkopimca di masjid Nurul Huda Desa Triwarno0
- Tarhim Forkopimda di Desa Pakisrejo0
- Pembentukan Tim Pengarah Kebijakan Jiwa Masyarakat (TPKJM) tingkat Kecamatan Banyuurip0
- Kunjungan DP3AP2KB Sampit Kalimantan Tengah ke Kampung KB Kencana Sari0
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Pembinaan gerakan sayang ibu dan bayi (GSIB)

Hari pertama masuk setelah cuti bersama Idul Fitri mencapai 95%. Tercatat dari 24 ASN Kecamatan Banyuurip, pada hari pertama masuk 23 ASN. 1 ASN tidak hadir karena cuti melahirkan.
Sesuai edaran dari Sekretaris Daerah, setiap OPD diminta untuk segera melaporkan pelaksanaan apel pagi pertama dan kehadiran pegawai pasca libur Idul Fitri 1440 H. Jika ada ASN yang mangkir tugas tanpa alasan, akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri."Libur dan cuti bersama telah diberikan, selanjutnya setiap ASN wajib mengikuti aturan yang berlaku" ungkap Camat Banyuurip pada saat pelaksanaan apel pagi.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments