- Sekretaris Camat Banyuurip menghadiri Musrenbangdes RKPDes Desa Golok
- Rapat Koordinasi Sosialisasi pekerjaan Inpres Tahap II
- Tim 2 Kecamatan Banyuurip Lakukan Monev PBB P2 di Desa Cengkawakrejo
- Tim 1 Kecamatan Banyuurip Lakukan Monev PBB P2 di Desa Bencorejo
- Camat Banyuurip Hadiri JAM PIMPINAN SINERGITAS 3 PILAR
- Camat Banyuurip Pimpin Monitoring dan Evaluasi PBB P2 di Kelurahan Borokulon
- Tim 2 Kecamatan Banyuurip Lakukan Monitoring dan Evaluasi PBB di Desa Sumbersari
- Tim 2 Kecamatan Banyuurip Lakukan Monitoring PBB P2 di Desa Tegalrejo
- Camat Banyuurip Pimpin Monitoring dan Evaluasi PBB P2 di Desa Candisari
- Kasi Pemerintahan Desa Hadiri Rapat Koordinasi Koperasi Desa Merah Putih
Bimbingan Penyusunan RPJMDesa Banyuurip
Berita Terkait
- Kehadiran Pasca Cuti Bersama 95%0
- Upacara Peringati Hari Lahir Pancasila0
- Tarhim terakhir di Masjid At Taqwa Wangunrejo0
- Safari Tarhim Forkopimca di masjid Nurul Huda Desa Triwarno0
- Tarhim Forkopimda di Desa Pakisrejo0
- Pembentukan Tim Pengarah Kebijakan Jiwa Masyarakat (TPKJM) tingkat Kecamatan Banyuurip0
- Kunjungan DP3AP2KB Sampit Kalimantan Tengah ke Kampung KB Kencana Sari0
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Pembinaan gerakan sayang ibu dan bayi (GSIB)

Bertempat di kantor sekeretariat desa Banyuurip, perangkat desa bersama Tim Penyusunan RPJMDes Desa Banyuurip tahun 2019 - 2025 dilaksanakan pada hari selasa malam (11/06). Tim mengundang Pendamping Desa, Kasi Ekobang Ira Dewanti dan pelaksana seksi ekobang untuk mengisi bimtek RPJMDes.
RPJMDes merupakan Dokumen Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi Kades, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam penyusunan RPJMDes melalui beberapa tahapan yaitu : Pembentukan Tim, Penyelarasan arah kebijakan kabupaten, pengkajian kondisi desa, penyusunan rncana pembangunan melalui musyawarah desa, penyusunan rancangan RPJMDes, Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musrenbang, dan penetapan RPJMDes.