- Camat Banyuurip Hadiri Peringatan Isra\' Mi\'raj di Tegalkuning
- Monitoring persiapan Pelantikan Perangkat Desa Surorejo
- Launching Logo Hari Jadi Purworejo ke-194
- Persiapan Hari Jadi
- Kaur Perencanaan Desa Sawit, Konsultasikan Evaluasi Berkas APBDes 2025
- Kelurahan Borokulon, Konsultasikan Pengadaan Pejabat Barang Jasa
- Merti Desa Bencorejo, hadirkan Wayangkulit
- Diseminasi Baseline project everylife diadakan di Purworejo
- KDD Tegalkuning giatkan pertemuan anggotanya
- Rapat Koordinasi Pajak Daerah Kabupaten Purworejo
Pendidikan Politik untuk Karang Taruna
Berita Terkait
- Orientasi Lini Lapangan Balai KKBPK Kecamatan Banyuurip0
- Pelantikan Perangkat Desa Borowetan0
- Hari terakhir monev, Camat tinjau pembangunan kios BUMDES Malangrejo0
- Monev Desa Wangunrejo, tinjau realisasi fisik pembangunan rabat beton0
- Monev Pembangunan Sarpras Desa Bencorejo0
- Serah terima Pekerjaan Program PISEW di Desa Sokowaten0
- Monev ke Desa Kertosono, tinjau los Pasar Montelan0
- Pembongkaran Bangunan Depan Terminal Bus, Desa Candisari0
- Monev di Desa Tegalrejo, Camat tinjau Pembangunan Gedung BUMDES0
- Patroli himbauan pemakaian masker di Pasar Ngori Desa Sumbersari0
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Pembinaan gerakan sayang ibu dan bayi (GSIB)
Pendidikan politik bagi Karang Taruna yang diselenggarakan oleh Kantor Kesbangpolinmas Kab Purworejo di aula kecamatan banyuurip pada hari Jumat (20/11). Sebagai narasumber Ketua Bawaslu, Kepala Satpol PP Damkar dan Camat Banyuurip.
Camat Banyuurip Triwahyuni Wulansari dalam paparannya menyampaikan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemilukada tahun 2020. Berpedoman pada pasal 434 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diantara hal yang harus dilakukan adalah penugasan personel maupun sarana ruang untuk Sekretariat Panwaslu tingkat Kecamatan, Sosialisasi Pilkada, menjamin lancarnya pengiriman logistik, monitoring kelancaran pemilu serta kegiatan lain sesuai permintaan dari penyelenggara pemilu.
Menurut Kasi Politik Dalam Negeri dan Kewaspadaan Nasional, Lepot Agusmanto selaku penyelenggara acara tersebut, sebagai sarana sosialisasi dan sebagai respon atas stigma negatig yang berkembang terkait segala sesuatu yang berhubungan dengan Politik. Padahal dalam sebuah politik, terdapat kajian – kajian penting mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.