Sosialisasi Penyusunan APBDes Tahun 2020

By ADMIN 06 Nov 2019, 10:12:13 WIB PEMERINTAHAN
Sosialisasi Penyusunan APBDes Tahun 2020

Sosialisasi penyusunan APBDes TA 2020. Sekdes bersama kaur perencanaan masing2 desa, mengikuti acara tersebut dengan narasumber Kasi Pengelolaan Keuangan Desa Bidang P2KAD Dinpermasdes dan Tenaga Pendamping Desa pada hari  rabu (30/10).

Disampaikan pada acara tersebut, beberapa prinsip-prinsip dalam penyusunan APBDes 2020

  • Sinkronisasi kebijakan Pemerintah dengan kewenangan Desa, kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa, penggunaan ADD, Bagi Hasil dari  PDRD  dan/atau petunjuk teknis penggunaan bantuan keuangan lainnya serta harus tertuang dalam dokumen perencanaan /RKP Desa Tahun 2020
  • Sesuai dengan kebutuhan riel dan perencanaan   penyelenggaraan pemerintahan di Desa berdasarkan 5 bidang  kewenangan Desa
  • APBDesa disusun sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran
  • Transparan, memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBDesa melalui Sistem Informasi Desa, Info grafis dan media lainnya
  • Akuntabel, semua penerimaan dan pengeluaran APBDesa dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, fisik/teknis dan hukum
  • Partisipatif, melibatkan peran serta semua komponen  masyarakat
  • Tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat
  • Penyusunan tepat  dan tertib waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal  yang telah ditetapkan
  • Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi,  dan/atau  peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Mendasarkan pada kebijakan Pemerintah Desa dalam perencanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
  • Memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran, hasil, serta manfaat yang diharapkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran.
  • Perencanaan  Keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Pemerintahan Desa pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APBDesa.
  • APBDesa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa (dasar pelaksanaan kegiatan Desa) dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 2 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
  • APBdesa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa dan BPD secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa yang ditetapkan tiap tahun dengan Peraturan Desa.
  • Penerimaan dan pengeluaran/belanja APBDesa harus didukung dengan data dukung administrasi/bukti yang lengkap dan sah,  serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, fisik/teknik  dan hukum.
  • Penggunaan SISKEUDES versi 2.0.2 diberlakukan mulai  pelaksanaan penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2020



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment