Breaking News
- Lurah kertosono, lantik Sugeng sembodo sebagai Kadus 1 hasil mutasi
- Agar pelaksanaan sesuai aturan, Bumdes Surorejo konsultasikan pengelolaan kepada sie Pemdes
- Hadiri Silaturahmi Keluarga Besar Muslimat NU Kecamatan Banyuurip, Sekcam tekankan persaudaraan melalui keagamaan
- Staf Banyuurip Ikuti kegiatan Dharma Wanita
- Kasi Pemerintahan Umum Trantibum Kecamatan Banyuurip mengikuti kegiatan lelang tanah ex bengkok di Kelurahan Borokulon
- Menyaksikan pembukaan Tabungan PBB
- Giat apel pagi senin 14 April 2025
- Evaluasi Penataan arsip upaya pembenahan Si Pemdes di Kertosono
- Agus Imam Triyono dilantik menjadi Kadus 3 Desa Tanjunganom
- Kasi Pemberdayaan hadiri pengajian akbar Popongan
Sosialisasi Penyusunan APBDes Tahun 2020
Berita Terkait
- Pembinaan gerakan sayang ibu dan bayi (GSIB)0
- Pembinaan pos pembinaan terpadu (POSBINDU)0
- Pertemuan Forum Komunikasi Desa/Kelurahan Siaga Aktif0
- Warga borokulon belajar di kampung tani kemranggen 0
- Bersatu Kita Maju, menjadi tema Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 910
- Pencanangan poyandu ODGJ Pelita Hati Borokulon0
- Pelatihan dan Pembinaan Takmir Masjid0
- Konferensi Sekdes dan Seklur bulan Oktober0
- Meriah, perayaan hari santri nasional di kelurahan borokulon0
- Kenal Pamit Kapolsek Baru dan Kapolsek Lama0
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Pembinaan gerakan sayang ibu dan bayi (GSIB)

Sosialisasi penyusunan APBDes TA 2020. Sekdes bersama kaur perencanaan masing2 desa, mengikuti acara tersebut dengan narasumber Kasi Pengelolaan Keuangan Desa Bidang P2KAD Dinpermasdes dan Tenaga Pendamping Desa pada hari rabu (30/10).
Disampaikan pada acara tersebut, beberapa prinsip-prinsip dalam penyusunan APBDes 2020
- Sinkronisasi kebijakan Pemerintah dengan kewenangan Desa, kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa, penggunaan ADD, Bagi Hasil dari PDRD dan/atau petunjuk teknis penggunaan bantuan keuangan lainnya serta harus tertuang dalam dokumen perencanaan /RKP Desa Tahun 2020
- Sesuai dengan kebutuhan riel dan perencanaan penyelenggaraan pemerintahan di Desa berdasarkan 5 bidang kewenangan Desa
- APBDesa disusun sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran
- Transparan, memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBDesa melalui Sistem Informasi Desa, Info grafis dan media lainnya
- Akuntabel, semua penerimaan dan pengeluaran APBDesa dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, fisik/teknis dan hukum
- Partisipatif, melibatkan peran serta semua komponen masyarakat
- Tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat
- Penyusunan tepat dan tertib waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan
- Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- Mendasarkan pada kebijakan Pemerintah Desa dalam perencanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
- Memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran, hasil, serta manfaat yang diharapkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran.
- Perencanaan Keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Pemerintahan Desa pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APBDesa.
- APBDesa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa (dasar pelaksanaan kegiatan Desa) dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 2 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
- APBdesa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa dan BPD secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa yang ditetapkan tiap tahun dengan Peraturan Desa.
- Penerimaan dan pengeluaran/belanja APBDesa harus didukung dengan data dukung administrasi/bukti yang lengkap dan sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, fisik/teknik dan hukum.
- Penggunaan SISKEUDES versi 2.0.2 diberlakukan mulai pelaksanaan penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2020
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments