Rakor Pembayaran BPJS non ASN

By ADMIN 17 Mei 2019, 10:01:50 WIB KEGIATAN
Rakor Pembayaran BPJS non ASN

Rapat Pembayaran BPJS Bagi Tenaga Kontrak/ jasa perorangan Non ASN di BPPKAD pada hari Rabu (15/05) dihadiri Bendahara Gaji Oky Noviani mewakili Camat Banyuurip. Beberapa hal terkait pembayaran BPJS non ASN sebagai berikut ;
1. Di dinkes terdapat anggaran untuk membayar BPJS kesehatan tenaga kontrak/ jasa perorangan (+-2.7 M) tahun 2019, dan akan berkelanjutan tiap tahun.
2. Pembayaran BPJS tenaga kontrak BPJS Kelas II mengcover 5 orang anggota keluarga (suami istri dan 3 anak) 
Komposisi pembayaran yaitu 3% oleh dinkes, 2%= dibayar oleh ybs. Disetorkan ke BPJS kolektif by name melalui OPD pemberi kerja
3. Penerima JKN KIS yang gratis dari pemerintah tidak diperkenankan beralih BPJS pemberi kerja ini. Begitu pula pemegang kartu BPJS suami/ istri ASN.
4. Pemilik kartu BPJS Kelas. I, disarankan membuat surat pernyataan tidak mau menerima BPJS dari pemberi kerja, karena rugi turun kelas, dan kalau mau masuk VIP tidak bisa. Tapi tetap diperkenankan, jika mau turun kelas menjadi kelas II dan saat digunakan hanya bisa naik 1 kelas menjadi kelas I.
5. Pemilik kartu BPJS mandiri Kelas. II, harus beralih ke BPJS pemberi kerja ini, karena lebih menguntungkan.
6. Dibutuhkan komitmen pembayaran BPJS dari ybs. Karena BPJS pemberi kerja tidak bisa dibayarkan jika ybs. masih ada tunggakan BPJS mandiri. Begitu juga komitmen untuk pembayaran iuran 2% per bulan tersebut
7. Data dari BPPKAD pada OPD kec. Banyuurip terdapat 3 orang tenaga kontrak kecamatan dan 5 tenaga kontrak kelurahan, sehingga total 8 orang tenaga kontrak/ jasa perorangan.
8. Rencana Dinkes mulai harus membayarkan BPJS tersebut di bulan Juli, maksimal setor tanggal 10 tiap bulan.
9. Semua instansi/ orang pribadi, yang mempekerjakan manusia, wajib menanggung asuransinya, baik melalui BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment