- Penerimaan kasi trantib yang baru
- KONFRENSI SEKDES SEKALIGUS PISAH SAMBUT SEKRETARIS CAMAT BANYUURIP
- MONITORING PERSIAPAN PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK OLEH KASI TRANTIB BANYUURIP
- MONITORING PELAKSANAAN MUSDESSUS BLT DD TRIWARNO
- Sekcam Banyuurip hadiri peringatan isra mi raj nabi muhammad saw masjid nurul jannah condongsari
- SEKCAM BANYUURIP hadiri forum perangkat daerah
- monitoring pelayanan kb di puskesmas banyuurip oleh Sekcam Banyuurip
- DOA BERSAMA DAN KENDURI AGUNG AWALI SERANGKAIAN HARI JADI KE 193 KAB PURWOREJO DI KECAMATAN BANYUURIP
- APEL SIAGA PENGAWASAN PEMILU 2024 DIHADIRI KASI TRANTIBUM KECAMATAN BANYUURIP
- CAMAT BANYUURIP PIMPIN APEL PEGAWAI KECAMATAN BANYUURIP
Rakor Pembayaran BPJS non ASN
Berita Terkait
- Usaha menurunkan AKI dan AKB, dilaksanakan Audit Sosial Kematian0
- Koordinasi Tindak Lanjut LHP Desa Malangrejo0
- Tarhim Forkopimca di Desa Kertosono0
- Rakor Persiapan Pengamanan Idul Fitri0
- Koordinasi Tindak Lanjut LHP Desa Seborokrapyak0
- Rakor progress penyaluran dana desa Tahap I dan II tahun 20190
- Pelatihan Pokja Kampung KB Kencana Sari0
- Pembentukan Tim Pengarah Kebijakan Jiwa Masyarakat (TPKJM) tingkat Kecamatan Banyuurip0
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih0
- Rakor Persiapan Musim Kemarau0
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Pembinaan gerakan sayang ibu dan bayi (GSIB)
Rapat Pembayaran BPJS Bagi Tenaga Kontrak/ jasa perorangan Non ASN di BPPKAD pada hari Rabu (15/05) dihadiri Bendahara Gaji Oky Noviani mewakili Camat Banyuurip. Beberapa hal terkait pembayaran BPJS non ASN sebagai berikut ;
1. Di dinkes terdapat anggaran untuk membayar BPJS kesehatan tenaga kontrak/ jasa perorangan (+-2.7 M) tahun 2019, dan akan berkelanjutan tiap tahun.
2. Pembayaran BPJS tenaga kontrak BPJS Kelas II mengcover 5 orang anggota keluarga (suami istri dan 3 anak)
Komposisi pembayaran yaitu 3% oleh dinkes, 2%= dibayar oleh ybs. Disetorkan ke BPJS kolektif by name melalui OPD pemberi kerja
3. Penerima JKN KIS yang gratis dari pemerintah tidak diperkenankan beralih BPJS pemberi kerja ini. Begitu pula pemegang kartu BPJS suami/ istri ASN.
4. Pemilik kartu BPJS Kelas. I, disarankan membuat surat pernyataan tidak mau menerima BPJS dari pemberi kerja, karena rugi turun kelas, dan kalau mau masuk VIP tidak bisa. Tapi tetap diperkenankan, jika mau turun kelas menjadi kelas II dan saat digunakan hanya bisa naik 1 kelas menjadi kelas I.
5. Pemilik kartu BPJS mandiri Kelas. II, harus beralih ke BPJS pemberi kerja ini, karena lebih menguntungkan.
6. Dibutuhkan komitmen pembayaran BPJS dari ybs. Karena BPJS pemberi kerja tidak bisa dibayarkan jika ybs. masih ada tunggakan BPJS mandiri. Begitu juga komitmen untuk pembayaran iuran 2% per bulan tersebut
7. Data dari BPPKAD pada OPD kec. Banyuurip terdapat 3 orang tenaga kontrak kecamatan dan 5 tenaga kontrak kelurahan, sehingga total 8 orang tenaga kontrak/ jasa perorangan.
8. Rencana Dinkes mulai harus membayarkan BPJS tersebut di bulan Juli, maksimal setor tanggal 10 tiap bulan.
9. Semua instansi/ orang pribadi, yang mempekerjakan manusia, wajib menanggung asuransinya, baik melalui BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan.