- PENGAJIAN TEGALKUNING
- FESTIVAL HADROH 2026
- Musyawarah Kerja dan Musyawarah Kabupaten PMI Kabupaten Purworejo
- Camat Banyuurip Hadiri Lokakarya Mini Tribulanan Puskesmas Seborokrapyak dan Launching ILP
- ASN di Kecamatan Banyuurip melaksanakan kegiatan ASN Peduli
- Lokakarya Mini Lintas Sektor Wilayah Puskesmas Banyuurip
- Pelatihan Pemulasaran Jenazah Tingkat Kecamatan Banyuurip
- Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Banyuurip Resmi Dikukuhkan
- Forum Perangkat Daerah dalam Penyusunan Renja Tahun 2027
- Monitoring Pelayanan Safari KB MKJP, Wujud Sinergi dalam Peringatan Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo
Rakor Pembayaran BPJS non ASN
Berita Terkait
- Usaha menurunkan AKI dan AKB, dilaksanakan Audit Sosial Kematian0
- Koordinasi Tindak Lanjut LHP Desa Malangrejo0
- Tarhim Forkopimca di Desa Kertosono0
- Rakor Persiapan Pengamanan Idul Fitri0
- Koordinasi Tindak Lanjut LHP Desa Seborokrapyak0
- Rakor progress penyaluran dana desa Tahap I dan II tahun 20190
- Pelatihan Pokja Kampung KB Kencana Sari0
- Pembentukan Tim Pengarah Kebijakan Jiwa Masyarakat (TPKJM) tingkat Kecamatan Banyuurip0
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih1
- Rakor Persiapan Musim Kemarau0
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- Lagi, Seorang Pria ditemukan tewas gantung diri
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021

Rapat Pembayaran BPJS Bagi Tenaga Kontrak/ jasa perorangan Non ASN di BPPKAD pada hari Rabu (15/05) dihadiri Bendahara Gaji Oky Noviani mewakili Camat Banyuurip. Beberapa hal terkait pembayaran BPJS non ASN sebagai berikut ;
1. Di dinkes terdapat anggaran untuk membayar BPJS kesehatan tenaga kontrak/ jasa perorangan (+-2.7 M) tahun 2019, dan akan berkelanjutan tiap tahun.
2. Pembayaran BPJS tenaga kontrak BPJS Kelas II mengcover 5 orang anggota keluarga (suami istri dan 3 anak)
Komposisi pembayaran yaitu 3% oleh dinkes, 2%= dibayar oleh ybs. Disetorkan ke BPJS kolektif by name melalui OPD pemberi kerja
3. Penerima JKN KIS yang gratis dari pemerintah tidak diperkenankan beralih BPJS pemberi kerja ini. Begitu pula pemegang kartu BPJS suami/ istri ASN.
4. Pemilik kartu BPJS Kelas. I, disarankan membuat surat pernyataan tidak mau menerima BPJS dari pemberi kerja, karena rugi turun kelas, dan kalau mau masuk VIP tidak bisa. Tapi tetap diperkenankan, jika mau turun kelas menjadi kelas II dan saat digunakan hanya bisa naik 1 kelas menjadi kelas I.
5. Pemilik kartu BPJS mandiri Kelas. II, harus beralih ke BPJS pemberi kerja ini, karena lebih menguntungkan.
6. Dibutuhkan komitmen pembayaran BPJS dari ybs. Karena BPJS pemberi kerja tidak bisa dibayarkan jika ybs. masih ada tunggakan BPJS mandiri. Begitu juga komitmen untuk pembayaran iuran 2% per bulan tersebut
7. Data dari BPPKAD pada OPD kec. Banyuurip terdapat 3 orang tenaga kontrak kecamatan dan 5 tenaga kontrak kelurahan, sehingga total 8 orang tenaga kontrak/ jasa perorangan.
8. Rencana Dinkes mulai harus membayarkan BPJS tersebut di bulan Juli, maksimal setor tanggal 10 tiap bulan.
9. Semua instansi/ orang pribadi, yang mempekerjakan manusia, wajib menanggung asuransinya, baik melalui BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan.








