- Kasi Pemdes Kecamatan Banyuurip Hadiri Musrenbangdes Desa Seborokrapyak
- Camat Banyuurip Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli Dandim Cup 2026
- Kasi Trantibum Kecamatan Banyuurip Hadiri Persiapan Pelantikan ASLINMAS
- Pendamping Lokal Desa Hadiri Musrenbangdes Desa Triwarno
- Kasi Pemdes Kecamatan Banyuurip Laksanakan Pengawasan LHP di Desa Tegalkuning
- Staf Pemdes Kecamatan Banyuurip Laksanakan Pembinaan LHP di Desa Banyuurip
- PKK Kecamatan Banyuurip Raih Juara I Lomba Kreasi Pangan Lokal Tingkat Kabupaten Purworejo
- Sekcam Banyuurip Hadiri Pengajian Umum Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Borokulon
- Kasi Pemdes Kecamatan Banyuurip Hadiri Musrenbangdes RKPDes Desa Kertosono
- Kecamatan Banyuurip Tindak Lanjuti Surat Bupati Terkait Pembaruan DTSEN
Rakor progress penyaluran dana desa Tahap I dan II tahun 2019
Berita Terkait
Berita Populer
- Lagi, Seorang Pria ditemukan tewas gantung diri
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021

Rapat koordinasi dan konfirmasi, bersama 13 desa yang belum mengajukan permohonan pencairan Dana Desa Tahap I TA 2019 dipimpin Sekretaris Kecamatan Siswantoro Dwi Nugroho (13/05). Rakor menghadirkan bendahara desa dan atau perangkat desa yang menangani. Juga hadir kepala desa baru dilantik diantaranya desa wangunrejo, desa kertosono dan desa borowetan.
Dalam kesempatan tersebut, Siswantoro DN mengingatkan kembali mengenai SPJ sebagai persyaratan mutlak permohonan Dana Desa, juga disampaikan mengenai batas waktu pengajuan baik DD I DD II maupun DD III TA 2019 sesuai Peraturan Bupati.
Desa desa dipersilakan menyampaikan hambatan dan kendala, yang menyebabkan desa belum mengajukan permohonan DD. Dapat disimpulkan bahwa permasalahan/ kendala sebagian besar desa adalah:
1. Draft SPJ DD 2018 sudah pernah dikoreksikan pada seksi Ekobang kecamatan, saat ini masih tahap melengkapi kekurangan kelengkapan, maupun dokumen pengadaan
2. Masih ada kegiatan DD tahun 2018 yang baru akan dilaksanakan, sehingga SPJ belum dapat terselesaikan
3. Beberapa desa terdapat gejolak ketika transisi/ pergantian kepala desa, sehingga memerlukan perhatian dan pendampingan khusus dari kecamatan
4. Desa desa berjanji di minggu ke 3 bulan mei, sudah akan menyelesaikan SPJ disusul dengan permohonan pengajuan DD I TA 2019








