- Camat Banyuurip Hadiri Grebeg Budaya, Kontingen Banyuurip Raih Juara 3
- Haflah Akhirussanah TPO Darussalam, Khotmil Qur’an dan Peringatan Isro’ Mi’roj
- Rapat Koordinasi Kearsipan Perangkat Daerah Digelar di Setda Purworejo
- Upacara Pembukaan Kursus Mahir Dasar (KMD) Kwartir Ranting (KWARAN) Banyuurip
- Forum Konsultasi Publik dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Banyuurip
- Pertemuan IMP Kecamatan Banyuurip Bahas Penguatan Peran Masyarakat
- Serah Terima Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Digelar di Ruang Arahiwang
- Rapat Koordinasi Penghentian Sekretaris Desa Wangunrejo Digelar di Balai Desa
- Napak Tilas Perjalanan Desa Sawit di Usia ke-69 Tahun
- Peringatan Hari Jadi ke-69 Desa Sawit: Wayang Kulit sebagai Upaya Mengembalikan Jati Diri Desa
Rakor progress penyaluran dana desa Tahap I dan II tahun 2019
Berita Terkait
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- Lagi, Seorang Pria ditemukan tewas gantung diri
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021

Rapat koordinasi dan konfirmasi, bersama 13 desa yang belum mengajukan permohonan pencairan Dana Desa Tahap I TA 2019 dipimpin Sekretaris Kecamatan Siswantoro Dwi Nugroho (13/05). Rakor menghadirkan bendahara desa dan atau perangkat desa yang menangani. Juga hadir kepala desa baru dilantik diantaranya desa wangunrejo, desa kertosono dan desa borowetan.
Dalam kesempatan tersebut, Siswantoro DN mengingatkan kembali mengenai SPJ sebagai persyaratan mutlak permohonan Dana Desa, juga disampaikan mengenai batas waktu pengajuan baik DD I DD II maupun DD III TA 2019 sesuai Peraturan Bupati.
Desa desa dipersilakan menyampaikan hambatan dan kendala, yang menyebabkan desa belum mengajukan permohonan DD. Dapat disimpulkan bahwa permasalahan/ kendala sebagian besar desa adalah:
1. Draft SPJ DD 2018 sudah pernah dikoreksikan pada seksi Ekobang kecamatan, saat ini masih tahap melengkapi kekurangan kelengkapan, maupun dokumen pengadaan
2. Masih ada kegiatan DD tahun 2018 yang baru akan dilaksanakan, sehingga SPJ belum dapat terselesaikan
3. Beberapa desa terdapat gejolak ketika transisi/ pergantian kepala desa, sehingga memerlukan perhatian dan pendampingan khusus dari kecamatan
4. Desa desa berjanji di minggu ke 3 bulan mei, sudah akan menyelesaikan SPJ disusul dengan permohonan pengajuan DD I TA 2019








