Breaking News
- PELAKSANAAN APEL PAGI LANTOR KECAMATAN BANYUURIP
- Malam Tasyakuran Peringatan HUT- Ke 78 republik Indonesia
- monev PBB Desa Bencorejo
- Ziarah FOrkopimcam keapda para Pahlawan yang telah gugur.
- Pelaksanaan Monitoring ODF Desa Tanjunganom
- Rapat Koordinasi Calon Pilkades se- Kecamatan Banyuurip
- Penilaian Pojokm Baca Desa Cengkawakrejo
- Penilain Pojok bcaca
- Pengkuhan Paskibra kecamatan Banyuruip
- Patroli wilyah pilkades
Penyerahan Sertipikat PTSL di Kecamatan Banyuurip
Berita Terkait
- Penyaluran BLT DD Desa Cengkawakrejo0
- Bimtek Daring Aplikasi Jogo Tonggo bagi operator Desa0
- Musdes Popongan untuk Verval Data Terpadu Kesejahteraan Sosial0
- Penyaluran BLT DD ke-7 Desa Sokowaten0
- Konferensi Sekretaris Desa/Kelurahan bulan November0
- Konferensi Kades dan Lurah bulan November0
- Pembinaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Banyuurip0
- Rakor ketersediaan pupuk bersubsidi0
- Pendidikan Politik untuk Karang Taruna0
- Orientasi Lini Lapangan Balai KKBPK Kecamatan Banyuurip0
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Pembinaan gerakan sayang ibu dan bayi (GSIB)

Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purworejo, menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) wilayah Kecamatan Banyuurip di balai desa Kliwonan pada hari senin (30/11). Camat Banyuurip Triwahyuni Wulansari menghadiri acara tersebut serta menyerahkan sertipikat secara simbolis kepada masyarakat.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments