Pelayanan Kependudukan Dindukcapil selama masa darurat Covid 19

By ADMIN 03 Apr 2020, 14:08:38 WIB KESEKRETARIATAN
Pelayanan Kependudukan Dindukcapil selama masa darurat Covid 19

Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo perihal Penundaan Pelayanan Dokumen Kependudukan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai persebaran Covid 19, agar masyarakat memanfaatkan layanan online di layanan-disdukcapil.purworejokab.go.id

Pelayanan rekam KTP el karena ada kontak fisik antara petugas dan pemohon, untuk sementara ditiadakan. Pelayanan penggantian KTP KK dan lainnya diunggah melalui nomor WA yang sudah ditentukan.

  1. 08112653406 : pelayanan KK, KTP, KIA dan Pindah datang
  2. 08112653408 : pelayanan akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan
  3. 08112654171 : sinkronisasi data BPJS dan bank
  4. 087802326900 : layanan legalisir dokumen kependudukan.

Selain itu, Dindukcapil juga menghimbau masyarakat untuk MENUNDA pengurusan dokumen kependudukan, kecuali yang sangat mendesak / urgent (BPJS).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment