Breaking News
- Camat Banyuurip Hadiri Peringatan Isra\' Mi\'raj di Tegalkuning
- Monitoring persiapan Pelantikan Perangkat Desa Surorejo
- Launching Logo Hari Jadi Purworejo ke-194
- Persiapan Hari Jadi
- Kaur Perencanaan Desa Sawit, Konsultasikan Evaluasi Berkas APBDes 2025
- Kelurahan Borokulon, Konsultasikan Pengadaan Pejabat Barang Jasa
- Merti Desa Bencorejo, hadirkan Wayangkulit
- Diseminasi Baseline project everylife diadakan di Purworejo
- KDD Tegalkuning giatkan pertemuan anggotanya
- Rapat Koordinasi Pajak Daerah Kabupaten Purworejo
WFH sepenuhnya untuk ASN Pemkab Purworejo yang bertempat tinggal di luar kabupaten
Berita Terkait
- Warga Popongan lakukan penyemprotan disinfektan ke fasilitas umum0
- Work From Home untuk Aparatur Sipil Negara Pemkab Puworejo diberlakukan0
- PURWOREJO TANGGAP COVID-190
- Camat tinjau penyemprotan desinfektan di wilayah0
- Upaya antisipasi penyebaran covid-19, karyawan/karyawakti kerja bakti penyemprotan desinfektan0
- Rakor Antisipasi COVID 19 bersama Kades dan Lurah se Kecamatan Banyuurip0
- Menghadapi Pandemi Virus Corona, Pemkab Purworejo Gelar Rakor0
- Camat membuka Pertemuan Rutin Kader PPKBD dan Sub PPKBD 0
- Pengambilan sumpah dan pelantikan Panwaslu Desa/Kelurahan Pilkada 20200
- Himbauan Bupati terkait Wabah Corona0
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Pembinaan gerakan sayang ibu dan bayi (GSIB)
Menyikapi perkembangan yang ada, dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19, Bupati Purworejo melalui surat edaran nomor : 800/3426/2020 tanggal 26 Maret 2020 merubah beberapa ketentuan, diantaranya :
- Para Pejabat Tinggi Pratama dan Kepala Perangkat Daerah yang bertempat tinggal di luar Kabupaten Purworejo tetap masuk kerja dan berdomisili sementara di wilayah kabupaten Purworejo
- Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan transportasi umum dan bertempat tinggal di luar Kabupaten Purworejo, dapat sepenuhnya menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya ( work from home )
Ketentuan tersebut sampai pada tanggal 31 Maret 2020, dan akan ditinjau kembali melihat perkembangan / situasi yang ada.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments