- Rembugan Bocah 2025 dengan Tema \"Cerdas Digital: Aman dan Positif di Dunia Maya\"
- Lomba Pewara (MC) Diselenggarakan TP.PKK Kec Banyuurip
- Rembug Stunting di Desa Kertosono
- Survey Lapangan Pensertifikatan Tanah RSUD RAA Tjokronegoro
- Pranata Komputer Kecamatan Banyuurip Hadiri Diskusi Penyusunan Road Map Smart City
- Camat Banyuurip Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- Rembuk Stunting di Desa Banyuurip
- Pembukaan Borobudur Indonesia Expo 2025
- Rembuk Stunting Desa Sokowaten
- Rembuk Stunting Desa Seborokrapyak
Work From Home untuk Aparatur Sipil Negara Pemkab Puworejo diberlakukan
Berita Terkait
- PURWOREJO TANGGAP COVID-190
- Camat tinjau penyemprotan desinfektan di wilayah0
- Upaya antisipasi penyebaran covid-19, karyawan/karyawakti kerja bakti penyemprotan desinfektan0
- Rakor Antisipasi COVID 19 bersama Kades dan Lurah se Kecamatan Banyuurip0
- Menghadapi Pandemi Virus Corona, Pemkab Purworejo Gelar Rakor0
- Camat membuka Pertemuan Rutin Kader PPKBD dan Sub PPKBD 0
- Pengambilan sumpah dan pelantikan Panwaslu Desa/Kelurahan Pilkada 20200
- Himbauan Bupati terkait Wabah Corona0
- Wawancara seleksi PPS Desa/Kelurahan se Kecamatan Banyuurip0
- Gowes bareng Bupati Purworejo0
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Pembinaan gerakan sayang ibu dan bayi (GSIB)

Menindaklanjuti surat edaran Bupati Purworejo nomor : 800/3344/2020 perihal petunjuk teknis sistem keja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disesase (COVID-19) di lingkungan pemerintah kabupaten purworejo, mulai hari ini (23/03) ASN Kecamatan Banyuurip masuk 50%, bekerja dari rumah / work from home (WFH) sebanyak 50%.
"Selama melaksanakan tugas dari rumah, ASN wajib mengaktifkan handphone. ASN akan dipantau melalui videocall. Jika dalam keadaan mendesak, ASN yang dibutuhkan sedang bekerja dari rumah, maka dapat dipanggil kembali ke kantor" tegas Camat didepan ASN kecamatan berjumlah 17 orang.
Pengaturan dan pengawasan sistem kerja dari rumah dengan ketentuan Tahap I : 23 - 26 Maret 2020, Tahap II : 27 - 31 Maret 2020.