- Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah, Staf Trantib Kecamatan Banyuurip melaksanakan kegiatan sambang
- Pencermatan Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Cengkawakrejo
- mplementasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM)
- Dialog Kewaspadaan Dini Masyarakat
- Rapat Kerja Daerah (Rakerda) TP PKK Desa Bencorejo
- Pelantikan Pengurus BAZNAS Kabupaten Purworejo
- Launching 1.061 Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Camat Banyuurip, Sumarjana, S.Sos memimpin apel pagi
- Serah Terima Jabatan Ketua TP PKK Kecamatan Banyuurip
Pelantikan anggota BPD antar waktu Desa Sokowaten, Candingasinan dan Triwarno
Berita Terkait
- Sosialisasi Penyususan Perubahan APBDesa Tahun 20200
- Penyaluran BLT DD ketiga Desa Triwarno0
- Ketua TP PKK Kabupaten lakukan pembinaan administrasi TP PKK desa binaan0
- Penyaluran BLT DD Desa Banyuurip0
- Konfirmasi covid 19 bertambah, camat melaksanakan koordinasi bersama0
- Penyaluran BLT DD Desa Kliwonan0
- Sosialisasi New Habit dan Pembentukan Satgas Jogo Tonggo Kelurahan Borokulon0
- Bupati kunjungi beberapa desa sosialisasikan aktifitas kebiasaan baru0
- Konferensi Sekretaris Desa/Kelurahan bulan Juli0
- Konferensi Kepala Desa dan Lurah tahun 2020 kembali dilaksanakan0
Berita Populer
- Lagi, Seorang Pria ditemukan tewas gantung diri
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021

Pelantikan dan pengambilan sumpah 6 (enam) orang anggota BPD antar waktu Desa Sokowaten, Desa Candingasinan dan Desa Triwarno dilaksanakan pada hari Selasa (28/07) di Balai Desa Sokowaten. Camat Banyuurip mengambil sumpah dan melantik keenam anggota BPD tersebut disaksikan oleh Kepala Desa, Tokoh Masyarakat serta unsur lembaga masing-masing desa.
Sesuai Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur tentang mekanisme Pengisian Anggota BPD Antarwaktu yaitu Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.







