- Sosialisasi dan Pengawasan Bahasa Indonesia di Kabupaten Purworejo
- BHARASA Bersholawat: Malam Penuh Khidmat dan Keberkahan
- Panitia Seleksi Desa Surorejo Tetapkan Bakal Calon Perangkat Desa
- Musyawarah Desa Banyuurip Bahas RKPDes 2026
- Pembentukan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Sokowaten.
- Musyawarah Desa Pakisrejo: RKPDes 2026 dan DURKP 2027 Dibahas
- Penyuluhan Program Bangga Kencana
- Kunjungan pembelajaran Konsep Layanan Kesehatan Jiwa Berbasis Masyarakat sekaligus mengikuti Workshop Manajemen Psikiatri
- Musyawarah Desa Bencorejo Bahas RKPDes 2026
- Giat Apel Pagi Kecamatan Banyuurip
Pelantikan anggota BPD antar waktu Desa Sokowaten, Candingasinan dan Triwarno
Berita Terkait
- Sosialisasi Penyususan Perubahan APBDesa Tahun 20200
- Penyaluran BLT DD ketiga Desa Triwarno0
- Ketua TP PKK Kabupaten lakukan pembinaan administrasi TP PKK desa binaan0
- Penyaluran BLT DD Desa Banyuurip0
- Konfirmasi covid 19 bertambah, camat melaksanakan koordinasi bersama0
- Penyaluran BLT DD Desa Kliwonan0
- Sosialisasi New Habit dan Pembentukan Satgas Jogo Tonggo Kelurahan Borokulon0
- Bupati kunjungi beberapa desa sosialisasikan aktifitas kebiasaan baru0
- Konferensi Sekretaris Desa/Kelurahan bulan Juli0
- Konferensi Kepala Desa dan Lurah tahun 2020 kembali dilaksanakan0
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Pembinaan gerakan sayang ibu dan bayi (GSIB)

Pelantikan dan pengambilan sumpah 6 (enam) orang anggota BPD antar waktu Desa Sokowaten, Desa Candingasinan dan Desa Triwarno dilaksanakan pada hari Selasa (28/07) di Balai Desa Sokowaten. Camat Banyuurip mengambil sumpah dan melantik keenam anggota BPD tersebut disaksikan oleh Kepala Desa, Tokoh Masyarakat serta unsur lembaga masing-masing desa.
Sesuai Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur tentang mekanisme Pengisian Anggota BPD Antarwaktu yaitu Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.