Pelantikan anggota BPD antar waktu Desa Sokowaten, Candingasinan dan Triwarno

By administrator 28 Jul 2020, 14:51:27 WIB PEMERINTAHAN
Pelantikan anggota BPD antar waktu Desa Sokowaten, Candingasinan dan Triwarno

Pelantikan dan pengambilan sumpah 6 (enam) orang anggota BPD antar waktu Desa Sokowaten, Desa Candingasinan dan Desa Triwarno dilaksanakan pada hari Selasa (28/07) di Balai Desa Sokowaten. Camat Banyuurip mengambil sumpah dan melantik keenam anggota BPD tersebut disaksikan oleh Kepala Desa, Tokoh Masyarakat serta unsur lembaga masing-masing desa.

Sesuai Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur tentang mekanisme Pengisian Anggota BPD Antarwaktu yaitu Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment