- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Surorejo Hasil Mutasi
- Rakor Penyusunan Rancangan Akhir RKPD Tahun 2027
- Kecamatan Banyuurip Hadiri Rakor Eliminasi Malaria Kabupaten Purworejo
- Koordinasi Pembinaan RT/RW se-Kabupaten Purworejo
- Pembinaan integritas bagi pimpinan perangkat daerah
- Pengamanan Situasi jelang Idul Fitri
- ASN BERINTEGRITAS TOLAK GRATIFIKASI
- Rapat Koordinasi Monitoring Pelaksanaan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP)
- Lurah Kledung Karangdalem bersama staf menyatakan komitmennya untuk menolak segala bentuk gratifikasi
- Takziah
Konferensi Kepala Desa dan Lurah tahun 2020 kembali dilaksanakan
Berita Terkait
- Pelantikan Perangkat Desa Tegalkuning0
- Rakor Forkopimca menyikapi New Habit0
- Pelatihan eDMC-19 bagi perangkat desa0
- Warga Pakisrejo dan Siswi SMA N 6, menjadi Duta GenRe Kecamatan Banyuurip0
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral0
- Rapid Test Massal Gudang Wings0
- Rakor bantuan PISEW0
- Kegiatan Posyandu ODGJ dan Difabel Kelurahan Borokulon0
- Evaluasi pelaksanaan monitoring dana desa tahap I tahun 20200
- Pemilihan Duta Genre Kecamatan Banyuuruip0
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Lagi, Seorang Pria ditemukan tewas gantung diri
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021

Setelah terhenti beberapa bulan akibat pandemi covid-19, konferensi kades dan lurah kembali dilaksanakan pada hari selasa (14/07). Konferensi dihadiri oleh seluruh kepala desa dan kelurahan, forkopimca, serta dari KUA. Pada konferensi kali ini kembali disampaikan penerapan new habit di kabupaten purworejo setelah masa tanggap darurat berakhir.
Pada kesempatan ini juga disampaikan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi jika warga akan mengadakan hajatan. Salah satunya, dihimbau kepada kades/lurah jika ada yang mengadakan hajatan untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada pemerintah desa/kelurahan selaku Gugus Tugas Covid-19 setempat serta mengajukan penyelenggaraan izin keramaian ke polsek. "tamu / undangan yang hadir hendaknya juga dikendalikan sesuai dengan peraturan yaitu 30% dari kapasitas tempat hajatan" ujar camat pada saat menyampaikan materi.








