- Sosialisasi dan Pengawasan Bahasa Indonesia di Kabupaten Purworejo
- BHARASA Bersholawat: Malam Penuh Khidmat dan Keberkahan
- Panitia Seleksi Desa Surorejo Tetapkan Bakal Calon Perangkat Desa
- Musyawarah Desa Banyuurip Bahas RKPDes 2026
- Pembentukan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Sokowaten.
- Musyawarah Desa Pakisrejo: RKPDes 2026 dan DURKP 2027 Dibahas
- Penyuluhan Program Bangga Kencana
- Kunjungan pembelajaran Konsep Layanan Kesehatan Jiwa Berbasis Masyarakat sekaligus mengikuti Workshop Manajemen Psikiatri
- Musyawarah Desa Bencorejo Bahas RKPDes 2026
- Giat Apel Pagi Kecamatan Banyuurip
Konferensi Kepala Desa dan Lurah tahun 2020 kembali dilaksanakan
Berita Terkait
- Pelantikan Perangkat Desa Tegalkuning0
- Rakor Forkopimca menyikapi New Habit0
- Pelatihan eDMC-19 bagi perangkat desa0
- Warga Pakisrejo dan Siswi SMA N 6, menjadi Duta GenRe Kecamatan Banyuurip0
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral0
- Rapid Test Massal Gudang Wings0
- Rakor bantuan PISEW0
- Kegiatan Posyandu ODGJ dan Difabel Kelurahan Borokulon0
- Evaluasi pelaksanaan monitoring dana desa tahap I tahun 20200
- Pemilihan Duta Genre Kecamatan Banyuuruip0
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Pembinaan gerakan sayang ibu dan bayi (GSIB)

Setelah terhenti beberapa bulan akibat pandemi covid-19, konferensi kades dan lurah kembali dilaksanakan pada hari selasa (14/07). Konferensi dihadiri oleh seluruh kepala desa dan kelurahan, forkopimca, serta dari KUA. Pada konferensi kali ini kembali disampaikan penerapan new habit di kabupaten purworejo setelah masa tanggap darurat berakhir.
Pada kesempatan ini juga disampaikan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi jika warga akan mengadakan hajatan. Salah satunya, dihimbau kepada kades/lurah jika ada yang mengadakan hajatan untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada pemerintah desa/kelurahan selaku Gugus Tugas Covid-19 setempat serta mengajukan penyelenggaraan izin keramaian ke polsek. "tamu / undangan yang hadir hendaknya juga dikendalikan sesuai dengan peraturan yaitu 30% dari kapasitas tempat hajatan" ujar camat pada saat menyampaikan materi.