- Camat Banyuurip Hadiri Peringatan Isra\' Mi\'raj di Tegalkuning
- Monitoring persiapan Pelantikan Perangkat Desa Surorejo
- Launching Logo Hari Jadi Purworejo ke-194
- Persiapan Hari Jadi
- Kaur Perencanaan Desa Sawit, Konsultasikan Evaluasi Berkas APBDes 2025
- Kelurahan Borokulon, Konsultasikan Pengadaan Pejabat Barang Jasa
- Merti Desa Bencorejo, hadirkan Wayangkulit
- Diseminasi Baseline project everylife diadakan di Purworejo
- KDD Tegalkuning giatkan pertemuan anggotanya
- Rapat Koordinasi Pajak Daerah Kabupaten Purworejo
Konferensi Kepala Desa dan Lurah tahun 2020 kembali dilaksanakan
Berita Terkait
- Pelantikan Perangkat Desa Tegalkuning0
- Rakor Forkopimca menyikapi New Habit0
- Pelatihan eDMC-19 bagi perangkat desa0
- Warga Pakisrejo dan Siswi SMA N 6, menjadi Duta GenRe Kecamatan Banyuurip0
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral0
- Rapid Test Massal Gudang Wings0
- Rakor bantuan PISEW0
- Kegiatan Posyandu ODGJ dan Difabel Kelurahan Borokulon0
- Evaluasi pelaksanaan monitoring dana desa tahap I tahun 20200
- Pemilihan Duta Genre Kecamatan Banyuuruip0
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Pembinaan gerakan sayang ibu dan bayi (GSIB)
Setelah terhenti beberapa bulan akibat pandemi covid-19, konferensi kades dan lurah kembali dilaksanakan pada hari selasa (14/07). Konferensi dihadiri oleh seluruh kepala desa dan kelurahan, forkopimca, serta dari KUA. Pada konferensi kali ini kembali disampaikan penerapan new habit di kabupaten purworejo setelah masa tanggap darurat berakhir.
Pada kesempatan ini juga disampaikan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi jika warga akan mengadakan hajatan. Salah satunya, dihimbau kepada kades/lurah jika ada yang mengadakan hajatan untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada pemerintah desa/kelurahan selaku Gugus Tugas Covid-19 setempat serta mengajukan penyelenggaraan izin keramaian ke polsek. "tamu / undangan yang hadir hendaknya juga dikendalikan sesuai dengan peraturan yaitu 30% dari kapasitas tempat hajatan" ujar camat pada saat menyampaikan materi.