Breaking News
- Tim I Kecamatan Banyuurip Laksanakan Intensifikasi PBB-P2 di Desa Wangunrejo
- Tim I Kecamatan Banyuurip Laksanakan Intensifikasi PBB-P2 di Desa Surorejo
- Kecamatan Banyuurip Laksanakan Intensifikasi PBB-P2 di Kelurahan Kledungkradenan
- Pembagian BLT Dana Desa di Tanjunganom
- Pembentukan Rumah Bersama Safe House 110
- Sosialisasi dan Pelatihan Safe House 110 Polres Purworejo
- Pertemuan Rutin DPO Tunas Mandiri Desa Surorejo
- Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Banyuurip Menjadi Pembina Apel Pagi
- Mewakili Camat Banyuurip, Siswo Hadi Hadiri Akhirussanah TK IT Salsabila
- Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Banyuurip Dampingi Survei Lokasi KKN UNY Desa Surorejo
Rakor Forkopimca menyikapi New Habit
Berita Terkait
- Pelatihan eDMC-19 bagi perangkat desa0
- Warga Pakisrejo dan Siswi SMA N 6, menjadi Duta GenRe Kecamatan Banyuurip0
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral0
- Rapid Test Massal Gudang Wings0
- Rakor bantuan PISEW0
- Kegiatan Posyandu ODGJ dan Difabel Kelurahan Borokulon0
- Evaluasi pelaksanaan monitoring dana desa tahap I tahun 20200
- Pemilihan Duta Genre Kecamatan Banyuuruip0
- Camat Banyuurip hadiri pencanangan Kampung Tangguh Nusantara Desa Krandegan0
- Koordinasi Forkopimca pelaksanaan New Habit0
Berita Populer
- Lagi, Seorang Pria ditemukan tewas gantung diri
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021

Bertempat di ruang kerja camat, dilaksanakan rakor menyikapi new habit, pada hari Rabu (08/07). Rakor Dihadiri oleh Camat, Sekretaris Camat, Danramil, Kapolsek, Kepala UPT Puskesmas dan Kepala KUA Banyuurip.
Rakor tersebut dalam rangka menyikapi Perbup nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo.
Perbup tersebut masih mengatur setiap orang wajib melaksanakan penjarangan fisik (physical distancing) di luar rumah. Sedangkan kegiatan sosial dan budaya seperti resepsi pernikahan, syukuran/selamatan, reuni/arisan sepenuhnya diatur oleh Camat dengan memperhatikan protokol kesehatan secara maksimal.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments








