Breaking News
- Tim 2 Kecamatan Banyuurip Lakukan Monev PBB P2 di Desa Cengkawakrejo
- Tim 1 Kecamatan Banyuurip Lakukan Monev PBB P2 di Desa Bencorejo
- Camat Banyuurip Hadiri JAM PIMPINAN SINERGITAS 3 PILAR
- Camat Banyuurip Pimpin Monitoring dan Evaluasi PBB P2 di Kelurahan Borokulon
- Tim 2 Kecamatan Banyuurip Lakukan Monitoring dan Evaluasi PBB di Desa Sumbersari
- Tim 2 Kecamatan Banyuurip Lakukan Monitoring PBB P2 di Desa Tegalrejo
- Camat Banyuurip Pimpin Monitoring dan Evaluasi PBB P2 di Desa Candisari
- Kasi Pemerintahan Desa Hadiri Rapat Koordinasi Koperasi Desa Merah Putih
- PMI Kabupaten Purworejo Kunjungi PMI Kecamatan Banyuurip
- Pengkondisian warga tanpa identitas
Rakor Forkopimca menyikapi New Habit
Berita Terkait
- Pelatihan eDMC-19 bagi perangkat desa0
- Warga Pakisrejo dan Siswi SMA N 6, menjadi Duta GenRe Kecamatan Banyuurip0
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral0
- Rapid Test Massal Gudang Wings0
- Rakor bantuan PISEW0
- Kegiatan Posyandu ODGJ dan Difabel Kelurahan Borokulon0
- Evaluasi pelaksanaan monitoring dana desa tahap I tahun 20200
- Pemilihan Duta Genre Kecamatan Banyuuruip0
- Camat Banyuurip hadiri pencanangan Kampung Tangguh Nusantara Desa Krandegan0
- Koordinasi Forkopimca pelaksanaan New Habit0
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Pembinaan gerakan sayang ibu dan bayi (GSIB)

Bertempat di ruang kerja camat, dilaksanakan rakor menyikapi new habit, pada hari Rabu (08/07). Rakor Dihadiri oleh Camat, Sekretaris Camat, Danramil, Kapolsek, Kepala UPT Puskesmas dan Kepala KUA Banyuurip.
Rakor tersebut dalam rangka menyikapi Perbup nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo.
Perbup tersebut masih mengatur setiap orang wajib melaksanakan penjarangan fisik (physical distancing) di luar rumah. Sedangkan kegiatan sosial dan budaya seperti resepsi pernikahan, syukuran/selamatan, reuni/arisan sepenuhnya diatur oleh Camat dengan memperhatikan protokol kesehatan secara maksimal.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments