Resepsi Pernikahan Pada Penerapan PPKM Level 4

By ADMIN 04 Agu 2021, 14:46:35 WIB TRANTIBUM
Resepsi Pernikahan Pada Penerapan PPKM Level 4

Dengan didampingi Sekcam Banyuurip Siswantoro Dwi Nugroho, S.STP., dan Ibu Wiwik dari UPT Puskesmas Banyuurip, Camat Banyuurip Triwahyuni Wulansari, AP, MAP memimpin langsung rapat koordinasi bersama warga yang rencananya hendak melaksanakan hajatan di aula Kecamatan Banyuurip, Senin (02/08/2021).

Tamu undangan yang hadir pada pertemuan kali ini berasal dari Kelurahan Kledung Kradenan, Desa Candisari, Desa Triwarno, Desa Condongsari dan Desa Popongan.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Banyuurip Triwahyuni Wulansari, AP, MAP menyampaikan bahwa selama penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Purworejo, maka pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan sampai dengan diterbitkannya aturan yang baru. Sedangkan untuk prosesi dan pencatatan pernikahan/perkawinan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau tempat pelayanan perkawinan dengan dihadiri maksimal 6 (enam) orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment