- Pembinaan integritas bagi pimpinan perangkat daerah
- Pengamanan Situasi jelang Idul Fitri
- ASN BERINTEGRITAS TOLAK GRATIFIKASI
- Rapat Koordinasi Monitoring Pelaksanaan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP)
- Lurah Kledung Karangdalem bersama staf menyatakan komitmennya untuk menolak segala bentuk gratifikasi
- Takziah
- Pelatihan pemulasaran jenazah
- Pesantren Kilat KDK Borokulon serta Posyandu Pelita Hati dan Posyandu Mutiara Hati
- Tolak Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri di lingkungan Kelurahan Borokulon, Selasa, 17 Maret 2026
- Buka Puasa bersama Kader Posyandu dan Tim Penggerak PKK Desa Triwarno
Rasionalisasi kegiatan karena dampak pandemi Covid 19
Berita Terkait
- AYO SUKSESKAN GEMAS ( GERAKAN MEMAKAI MASKER )0
- Wabup Tilik Posko Covid 19 seluruh desa0
- Seleksi Perangkat Desa Kertosono 0
- Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti kunjungi Posko Siaga Covid 19 Kecamatan Banyuurip0
- Perwakilan Kecamatan, mengikuti Musrenbang tahun 2021 melalui Video Conference0
- Pelayanan Kependudukan Dindukcapil selama masa darurat Covid 190
- Sensus Penduduk Online 2020 diperpanjang hingga 29 Mei 20200
- Video Conference Bupati dengan Camat untuk penanggulangan COVID-190
- WFH diperpanjang sampai 21 April 20200
- Kampung Siaga Covid-19 diterapkan guna meningkatkan kewaspadaan penyebaran virus corona0
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Lagi, Seorang Pria ditemukan tewas gantung diri
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021

Merespon dampaok pandemi Covid 19, Pemkab Purworejo melakukan penyesuaian belanja melalui rasionalisasi belanja tahun anggaran 2020. Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut atas keputusan bersama Mendagri dan Menkeu nomor 119/2812/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan covid 19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Hal tersebut juga berdampak pada kegiatan-kegiatan di Kecamatan Banyuurip. Kecamatan banyuurip harus melakukan efisiensi anggaran sekitar 1,8 M untuk menutup kekurangan dari penanganan covid di Kabupaten Purworejo. Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Kelurahan yang tahun ini direncanakan untuk membangun sarpras kelurahan dibatalkan. Selain pengadaan sarpras kelurahan, sejumlah kegiatan yang mengumpulkan banyak orang juga dibatalkan baik kegiatan di kecamatan maupun di kelurahan.








