- Sekretaris Camat Banyuurip menghadiri Musrenbangdes RKPDes Desa Golok
- Rapat Koordinasi Sosialisasi pekerjaan Inpres Tahap II
- Tim 2 Kecamatan Banyuurip Lakukan Monev PBB P2 di Desa Cengkawakrejo
- Tim 1 Kecamatan Banyuurip Lakukan Monev PBB P2 di Desa Bencorejo
- Camat Banyuurip Hadiri JAM PIMPINAN SINERGITAS 3 PILAR
- Camat Banyuurip Pimpin Monitoring dan Evaluasi PBB P2 di Kelurahan Borokulon
- Tim 2 Kecamatan Banyuurip Lakukan Monitoring dan Evaluasi PBB di Desa Sumbersari
- Tim 2 Kecamatan Banyuurip Lakukan Monitoring PBB P2 di Desa Tegalrejo
- Camat Banyuurip Pimpin Monitoring dan Evaluasi PBB P2 di Desa Candisari
- Kasi Pemerintahan Desa Hadiri Rapat Koordinasi Koperasi Desa Merah Putih
Camat Banyuurip Hadiri Sosialisasi BUMDes Di Desa Candingasinan
Berita Terkait
- Giliran 39 Warga Kelurahan Kledung Kradenan Menerima Bansos0
- Vaksinasi Tahap II Di Perum Pepabri Borokulon0
- Sebanyak 32 KPM Di Kelurahan Borokulon Terima Bansos0
- Monev DD Tahap I Di Desa Candisari0
- Lurah Kledung Kradenan Cek Lokasi Calon Terminal Tipe A0
- Lurah Kledung Karangdalem Memonitoring Warga Isoman Di Wilayahnya0
- Penyerahan Bansos JPS Kelurahan Kledung Karangdalem0
- Penyerahan BLT-DD di Desa Golok0
- KWT “Anggrek Asri” Tanam Sayuran Organik0
- Resepsi Pernikahan Pada Penerapan PPKM Level 40
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Pembinaan gerakan sayang ibu dan bayi (GSIB)

Camat Banyuurip Triwahyuni Wulansari, AP, MAP bersama Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Ir. Sudarman S, MM. menghadiri acara Sosialisasi BUMDes di Desa Candingasinan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Kamis (11/08).
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa, bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menuediakan jasa pelayanan, dan/ atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Sehingga dengan adanya PP No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa ini memberikan kabar baik untuk Badan Usaha Milik Desa untuk lebih berkembang karena sudah memiliki payung hukum yang jelas.