- Lurah kertosono, lantik Sugeng sembodo sebagai Kadus 1 hasil mutasi
- Agar pelaksanaan sesuai aturan, Bumdes Surorejo konsultasikan pengelolaan kepada sie Pemdes
- Hadiri Silaturahmi Keluarga Besar Muslimat NU Kecamatan Banyuurip, Sekcam tekankan persaudaraan melalui keagamaan
- Staf Banyuurip Ikuti kegiatan Dharma Wanita
- Kasi Pemerintahan Umum Trantibum Kecamatan Banyuurip mengikuti kegiatan lelang tanah ex bengkok di Kelurahan Borokulon
- Menyaksikan pembukaan Tabungan PBB
- Giat apel pagi senin 14 April 2025
- Evaluasi Penataan arsip upaya pembenahan Si Pemdes di Kertosono
- Agus Imam Triyono dilantik menjadi Kadus 3 Desa Tanjunganom
- Kasi Pemberdayaan hadiri pengajian akbar Popongan
Camat Banyuurip Hadiri Sosialisasi BUMDes Di Desa Candingasinan
Berita Terkait
- Giliran 39 Warga Kelurahan Kledung Kradenan Menerima Bansos0
- Vaksinasi Tahap II Di Perum Pepabri Borokulon0
- Sebanyak 32 KPM Di Kelurahan Borokulon Terima Bansos0
- Monev DD Tahap I Di Desa Candisari0
- Lurah Kledung Kradenan Cek Lokasi Calon Terminal Tipe A0
- Lurah Kledung Karangdalem Memonitoring Warga Isoman Di Wilayahnya0
- Penyerahan Bansos JPS Kelurahan Kledung Karangdalem0
- Penyerahan BLT-DD di Desa Golok0
- KWT “Anggrek Asri” Tanam Sayuran Organik0
- Resepsi Pernikahan Pada Penerapan PPKM Level 40
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Pembinaan gerakan sayang ibu dan bayi (GSIB)

Camat Banyuurip Triwahyuni Wulansari, AP, MAP bersama Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Ir. Sudarman S, MM. menghadiri acara Sosialisasi BUMDes di Desa Candingasinan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Kamis (11/08).
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa, bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menuediakan jasa pelayanan, dan/ atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Sehingga dengan adanya PP No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa ini memberikan kabar baik untuk Badan Usaha Milik Desa untuk lebih berkembang karena sudah memiliki payung hukum yang jelas.