Pendataan Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2025.

By ADMIN 27 Mar 2025, 10:52:26 WIB PEMERINTAHAN
Pendataan Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2025.

Purworejo, - Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) akan melaksanakan pendataan Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2025.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Mujianto,SE staf Pemerintahan Desa Kecamatan Banyuurip sebagai perwakilan dari Kecamatan Banyuurip. Menurut Ikhcbal Nugroho sebagai Pimpinan Rapat, Hadir sebagai Narasumber Bapak Hakim, IDM tahun 2025 memiliki beberapa perubahan, seperti tidak berlakunya Permendes No 2/2016 tentang IDM dan berlakunya Permendes 9/2025 tentang Indeks Desa.

Pendataan IDM tahun 2025 akan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu sosialisasi dari Kabupaten, Kecamatan kepada Desa, pembentukan Tim pelaksana IDM, pendataan IDM, dan verifikasi hasil pendataan.

Selain itu, Desa juga akan melakukan entry data melalui website yang saat ini masih dalam proses penyempurnaan. Hasil pendataan IDM akan ditandatangani oleh pihak Desa, Kecamatan, dan Kabupaten.

Status Desa akan muncul apabila semua Desa sudah melakukan entry data IDM. Proses pendataan IDM akan difasilitasi oleh pendamping lokal Desa dan pendamping Desa di wilayah masing-masing.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment