- Rembugan Bocah 2025 dengan Tema \"Cerdas Digital: Aman dan Positif di Dunia Maya\"
- Lomba Pewara (MC) Diselenggarakan TP.PKK Kec Banyuurip
- Rembug Stunting di Desa Kertosono
- Survey Lapangan Pensertifikatan Tanah RSUD RAA Tjokronegoro
- Pranata Komputer Kecamatan Banyuurip Hadiri Diskusi Penyusunan Road Map Smart City
- Camat Banyuurip Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- Rembuk Stunting di Desa Banyuurip
- Pembukaan Borobudur Indonesia Expo 2025
- Rembuk Stunting Desa Sokowaten
- Rembuk Stunting Desa Seborokrapyak
Upaya Percepatan Pembayaran PBB Bagi Warga Kelurahan Borokulon
Berita Terkait
- Konferensi Kepala Desa / Lurah Se-Kecamatan Banyuurip Bulan Juli0
- Monitoring Di Desa Seborokrapyak0
- Lurah Kledung Kradenan Pantau Pembangunan Di Wilayahnya0
- Pengajian Akbar Di Desa Banyuurip Jelang Hari Raya Idul Adha0
- Rembuk Stunting Dan Pengukuhan TPPS Kecamatan Banyuurip0
- Vaksinasi Massal Di Aula Kelurahan Borokulon0
- Pisah Sambut Dan Sertijab Camat Banyuurip0
- Camat Kecamatan Banyuurip Ikut Dilantik Bupati Purworejo0
- Sanggar Republik Sepur Gelar Pameran Lukisan Dalam Rangka HUT Ke-110
- Pembinaan Kaur Dan Perangkat Desa Di Wilayah Kecamatan Banyuurip0
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Pembinaan gerakan sayang ibu dan bayi (GSIB)

Sebagai salah satu upaya dalam percepatan pelunasan PBB-P2 bagi warganya, Pemerintah Kelurahan Borokulon bekerjasama dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Purworejo melaksanakan jemput bola pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada warga masyarakat Kelurahan Borokulon, Selasa (05/07/2022).
PBB P2, merujuk pada Pasal 1 angka 37 UU PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Selain melalui layanan jemput bola ini, ada beberapa layanan untuk pembayaran PBB. Diantaranya ATM Bank Jateng, Internet Banking Bank Jateng, Kantor Pos, Teller Bank Jateng, Alfamart, Indomaret dan melalui petugas pemungut.