- Rembugan Bocah 2025 dengan Tema \"Cerdas Digital: Aman dan Positif di Dunia Maya\"
- Lomba Pewara (MC) Diselenggarakan TP.PKK Kec Banyuurip
- Rembug Stunting di Desa Kertosono
- Survey Lapangan Pensertifikatan Tanah RSUD RAA Tjokronegoro
- Pranata Komputer Kecamatan Banyuurip Hadiri Diskusi Penyusunan Road Map Smart City
- Camat Banyuurip Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- Rembuk Stunting di Desa Banyuurip
- Pembukaan Borobudur Indonesia Expo 2025
- Rembuk Stunting Desa Sokowaten
- Rembuk Stunting Desa Seborokrapyak
Sosialisasi perubahan APBDesa tahun 2019
Berita Terkait
- Pembinaan administrasi desa untuk penanganan arsip, pemanfaata siak dan intranet0
- Evaluasi kineja bank sampah kelurahan borokulon0
- Sosialisasi perbup nomor 26 tahun 2018 tentang pengelolaan aset desa0
- Konferensi Kades Kalur bulan Juli 20190
- Launching Kampung KB percontohan0
- Puluhan Satpol PP mengantar Kasi PMD baru0
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih1
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Pembinaan gerakan sayang ibu dan bayi (GSIB)

Sosialisasi pelaksanaan perubahan APBDes, dilaksanakan pada hari Senin (19/08) di pendopo aula kecamatan banyuurip. Acara dihadiri sekdes beserta kaur keuangan, pendamping desa serta narasumber dari BPPKAD dan Dinpermasdes.
Camat Banyuurip yang diwakili Sekcam Siswantoro Dwi Nugroho dalam sambutannya menyatakan bahwa perubahan APBDes hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. Melalui sosialisasi ini, sekdes berserta kaur keuangan untuk mengikuti materi sebaik-baiknya, karena akan disampaikan teknis perencanaan, mekanisme pencairan serta laporan keuangan.
Selanjutnya Kasubbid Dana Bantuan Daerah BPPKAD Ngadiman, SIP selaku narasumber menjelaskan teknis mekanisme pencairan APBDes. Dasar dari pencairan yaitu Perbup No. 96 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 10 Tahun 2019. "Untuk diperhatikan juga, berdasarkan surat dari Kepala BPPKAD Kabupaten Purworejo nomor 900/610/2019 tanggal 8 Februari 2019 perihal Pencairan Dana Transfer ke Pemerintah Desa Tahun 2019, angka (7) bahwa untuk hanya akan memproses pencairan Dana Transfer baik Dana Desa, ADD Siltap, ADD Non Siltap, Propendakin, BHPDRD dan bantuan keuangan lainnya jika Desa dapat menunjukkan SPJ Tahun sebelumnya." ujarnya.