- Camat Banyuurip Hadiri Peringatan Isra\' Mi\'raj di Tegalkuning
- Monitoring persiapan Pelantikan Perangkat Desa Surorejo
- Launching Logo Hari Jadi Purworejo ke-194
- Persiapan Hari Jadi
- Kaur Perencanaan Desa Sawit, Konsultasikan Evaluasi Berkas APBDes 2025
- Kelurahan Borokulon, Konsultasikan Pengadaan Pejabat Barang Jasa
- Merti Desa Bencorejo, hadirkan Wayangkulit
- Diseminasi Baseline project everylife diadakan di Purworejo
- KDD Tegalkuning giatkan pertemuan anggotanya
- Rapat Koordinasi Pajak Daerah Kabupaten Purworejo
Sosialisasi perbup nomor 26 tahun 2018 tentang pengelolaan aset desa
Berita Terkait
- Gedung PAUD dan TK Tri Waluyo Asi desa tegalrejo diresmikan Bupati0
- Jelang peresmian, Camat Banyuurip tinjau pasar rakyat desa sokowaten0
- Konferensi Kades Kalur bulan Juli 20190
- Peninjauan Lokasi Perizinan Penggilingan Padi 0
- Bimtek Penyusunan RPJMDes Desa Golok0
- Bimtek Penyusunan RPJMDes desa Sawit0
- Bimtek Penyusunan RPJMDes desa Tegalrejo0
- Pembentukan Panitia kegiatan BSD di Desa Banyuurip0
- Launching Kampung KB percontohan0
- Puluhan Satpol PP mengantar Kasi PMD baru0
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Pembinaan gerakan sayang ibu dan bayi (GSIB)
Bertempat di Aula Kecamatan Banyuurip diselenggarakan sosialisasi peraturan Bupati Purworejo nomor 26 tahun 2018 tentang pengelolaan aset desa oleh Dinpermasdes pada hari rabu (24/7). Sosialisasi dihadiri oleh kepala desa dan sekretaris desa se kecamatan banyuurip.
Camat Banyuurip Triwahyuni Wulansari pada acara pembukaan menyampaikan harapan dengan adanya sosialisasi ini dapat menambah wawasan sehingga dapat mengoptimalkan pelaksanaan administrasi dan pemanfaatan aset desa. Aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban apbdes atau perolehan hak lainnya yang sah, ujar triwahyuni.
Lebih lanjut narasumber menyampaikan kewenangan pejabat pengelola aset desa yaitu kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelola aset desa, sekdes selaku pembantu pengelola aset desa, dan perangkat desa sebagai petugas/pengurus aset desa membantu tugas sekdes. Aset desa yang bersifat strategis berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelalangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, obyek wisata/rekreasi, lapangan milik desa dan aset lainnya milik desa.
Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggung jawab atas :
- menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa
- menetapkan pembangu pengelola dan petugas/pengurus aset desa
- menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindag\htanganan aset desa
- menetapkan kebijakan pengamanan aset desa
- mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa
- menyetujui usul pemindah tanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan
- menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan atau bangunan