Sosialisasi perbup nomor 26 tahun 2018 tentang pengelolaan aset desa

By ADMIN 25 Jul 2019, 08:25:50 WIB PEMERINTAHAN
Sosialisasi perbup nomor 26 tahun 2018 tentang pengelolaan aset desa

Bertempat di Aula Kecamatan Banyuurip diselenggarakan sosialisasi peraturan Bupati Purworejo nomor 26 tahun 2018 tentang pengelolaan aset desa oleh Dinpermasdes pada hari rabu (24/7). Sosialisasi dihadiri oleh kepala desa dan sekretaris desa se kecamatan banyuurip.

Camat Banyuurip Triwahyuni Wulansari pada acara pembukaan menyampaikan harapan dengan adanya sosialisasi ini dapat  menambah wawasan sehingga dapat mengoptimalkan pelaksanaan administrasi dan pemanfaatan aset desa. Aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban apbdes atau perolehan hak lainnya yang sah, ujar triwahyuni.

Lebih lanjut narasumber menyampaikan kewenangan pejabat pengelola aset desa yaitu kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelola aset desa, sekdes selaku pembantu pengelola aset desa, dan perangkat desa sebagai petugas/pengurus aset desa membantu tugas sekdes. Aset desa yang bersifat strategis berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelalangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, obyek wisata/rekreasi, lapangan milik desa dan aset lainnya milik desa.

Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggung jawab atas :

  • menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa
  • menetapkan pembangu pengelola dan petugas/pengurus aset desa
  • menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindag\htanganan aset desa
  • menetapkan kebijakan pengamanan aset desa
  • mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa
  • menyetujui usul pemindah tanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan
  • menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan atau bangunan



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment