- Menyaksikan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo melalui Zoom Meeting
- Pembinaan Kelembagaan Desa/Kelurahan ( LPMD/LPMK)
- Vaksinasi Covid-19 bagi ASN Kecamatan
- Ucapan Selamat Hari Jadi ke-190 Kabupaten Purworejo
- Pelantikan Kadus II Perangkat Desa Condongsari
- Seleksi Kaur Keuangan Perangkat Desa Tegalkuning
- Pembinaan Kader PKK, Posyandu dan Posbindu
- Penilaian bobot nilai dan penetapan calon perangkat Desa Tegalkuning
- Konferensi Kades dan Lurah bulan Februari
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
Sosialisasi perbup nomor 26 tahun 2018 tentang pengelolaan aset desa
Berita Terkait
- Gedung PAUD dan TK Tri Waluyo Asi desa tegalrejo diresmikan Bupati0
- Jelang peresmian, Camat Banyuurip tinjau pasar rakyat desa sokowaten0
- Konferensi Kades Kalur bulan Juli 20190
- Peninjauan Lokasi Perizinan Penggilingan Padi 0
- Bimtek Penyusunan RPJMDes Desa Golok0
- Bimtek Penyusunan RPJMDes desa Sawit0
- Bimtek Penyusunan RPJMDes desa Tegalrejo0
- Pembentukan Panitia kegiatan BSD di Desa Banyuurip0
- Launching Kampung KB percontohan0
- Puluhan Satpol PP mengantar Kasi PMD baru0
Berita Populer
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Bank sampah Kelurahan Borokulon menjadi percontohan beberapa Kelurahan
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Serah Terima Jabatan Lurah Borokulon
- Sosialisasi perbup nomor 26 tahun 2018 tentang pengelolaan aset desa
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021
- PURWOREJO TANGGAP COVID-19
- Lokakarya mini lintas sektoral UPT Puskesmas Banyuurip
- Koordinasi Tindak Lanjut LHP Desa Seborokrapyak

Bertempat di Aula Kecamatan Banyuurip diselenggarakan sosialisasi peraturan Bupati Purworejo nomor 26 tahun 2018 tentang pengelolaan aset desa oleh Dinpermasdes pada hari rabu (24/7). Sosialisasi dihadiri oleh kepala desa dan sekretaris desa se kecamatan banyuurip.
Camat Banyuurip Triwahyuni Wulansari pada acara pembukaan menyampaikan harapan dengan adanya sosialisasi ini dapat menambah wawasan sehingga dapat mengoptimalkan pelaksanaan administrasi dan pemanfaatan aset desa. Aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban apbdes atau perolehan hak lainnya yang sah, ujar triwahyuni.
Lebih lanjut narasumber menyampaikan kewenangan pejabat pengelola aset desa yaitu kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelola aset desa, sekdes selaku pembantu pengelola aset desa, dan perangkat desa sebagai petugas/pengurus aset desa membantu tugas sekdes. Aset desa yang bersifat strategis berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelalangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, obyek wisata/rekreasi, lapangan milik desa dan aset lainnya milik desa.
Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggung jawab atas :
- menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa
- menetapkan pembangu pengelola dan petugas/pengurus aset desa
- menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindag\htanganan aset desa
- menetapkan kebijakan pengamanan aset desa
- mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa
- menyetujui usul pemindah tanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan
- menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan atau bangunan