- SIDAK KERJA
- pmi Cabang Banyuurip adakan donor darah
- RAPAT PLENO TERBUKA PPK BANYUURIP
- KONFERENSI KADES/KALUR 2023
- Rapat Inovasi pelayanan pub lik
- Rapat persiapan Koordinasi Kehadiran TARLING BUPATI
- BLT DD KLIWONAN DIHADIRI SEKCAM BANYUURIP
- BLT DD SEBAGAI BENTUK TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KEPADA WARGANYA
- DESA GOLOK
- TARLING CAMAT BERSAMA FORKOPIMCAM HARUS BERSINERGI
Penetapan bakal calon perangkat desa pakisrejo
Berita Terkait
- Sosialisasi perubahan APBDesa tahun 20190
- Pembinaan administrasi desa untuk penanganan arsip, pemanfaata siak dan intranet0
- Musdes guna melahirkan perencanaan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat0
- Peninjauan lapangan dalam rangka permohonan IMB tempat tinggal dan tempat usaha0
- Evaluasi kineja bank sampah kelurahan borokulon0
- Sosialisasi perbup nomor 26 tahun 2018 tentang pengelolaan aset desa0
- Puncak peringatan HARGANAS, masyarakat ikuti jalan sehat0
- Gedung PAUD dan TK Tri Waluyo Asi desa tegalrejo diresmikan Bupati0
- Resmikan pasar sokowaten mengawali kegiatan Bupati Saba Desa0
- Jelang peresmian, Camat Banyuurip tinjau pasar rakyat desa sokowaten0
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Bank sampah Kelurahan Borokulon menjadi percontohan beberapa Kelurahan
- Pembinaan gerakan sayang ibu dan bayi (GSIB)

Camat Banyuurip Triwahyuni Wulansari beserta pelaksana seksi tata pemerintahan menghadiri acara penetapan bakal calon perangkat desa serta pengumuman nilai bobot pendidikan dan pengabdian perangkat desa pakisrejo pada hari ini (21/08) di balai desa pakisrejo. Adapun jumlah formasi yang akan diisi yaitu kasi pelayanan, kasi kesra dan kadus.
Dalam sambutannya camat banyuurip kembali menyampaikan hal-hal pokok sebagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar antara lain berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, dan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. Selain persyaratan umum juga terdapat persyaratan khusus yang mana telah ditetapkan oleh peraturan daerah.