Koordinasi internal karyawan untuk penggunaan pakaian dinas terbaru

By ADMIN 06 Feb 2020, 09:11:23 WIB KESEKRETARIATAN
Koordinasi internal karyawan untuk penggunaan pakaian dinas terbaru

Bertempat di ruang kerja camat, dilaksanakan koordinasi rutin internal seluruh ASN Kecamatan Banyuurip pada hari Rabu (05/02). Pada kesempatan tersebut, membahas ketentuan terbaru pemberian tambahan penghasilan dan penggunaan pakaian dinas terbaru sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 67 Tahun 2019 perihal Perubahan Ketiga atas Perbup nomor 43 tahun 2014 perihal Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pejabat Daerah dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Sesuai Perbup Nomor 67 Tahun 2019 Penggunaan Pakaian Dinas sebagai berikut :

  • Senin : PDH Khaki
  • Selasa minggu I : PDH Batik ASN, Selasa minggu II - V : PDH Batik
  • Rabu : PDH kemeja putih
  • Kamis : PDH Adat
  • Jumat : Pakaian Olahraga dan Batik

Ada yang istimewa yaitu penggunaan pakaian adat yang terdiri dari 2 jenis yaitu Busana adat Purworejo Lengkap ( Jangkep ) Busana Adat Purworejo Harian (Padinan). Camat menyampaikan bahwa penggunaan pakaian dinas telah diatur, bagi semua pegawai untuk mematuhinya. Khusus untuk pakaian adat, karena semuanya belum memiliki sebisa mungkin untuk diseragamkan. 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment