Breaking News
- Rembugan Bocah 2025 dengan Tema \"Cerdas Digital: Aman dan Positif di Dunia Maya\"
- Lomba Pewara (MC) Diselenggarakan TP.PKK Kec Banyuurip
- Rembug Stunting di Desa Kertosono
- Survey Lapangan Pensertifikatan Tanah RSUD RAA Tjokronegoro
- Pranata Komputer Kecamatan Banyuurip Hadiri Diskusi Penyusunan Road Map Smart City
- Camat Banyuurip Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- Rembuk Stunting di Desa Banyuurip
- Pembukaan Borobudur Indonesia Expo 2025
- Rembuk Stunting Desa Sokowaten
- Rembuk Stunting Desa Seborokrapyak
Ini jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1441 H
Berita Terkait
- Update Data Pemudik Per Tanggal 22 April 20200
- Baksos Pembagian Masker Gratis di Pasar Ngori dan Perempatan Demangan1
- Update Data Pemudik Per Tanggal 21 April 20200
- Rasionalisasi kegiatan karena dampak pandemi Covid 190
- AYO SUKSESKAN GEMAS ( GERAKAN MEMAKAI MASKER )0
- Wabup Tilik Posko Covid 19 seluruh desa0
- Seleksi Perangkat Desa Kertosono 0
- Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti kunjungi Posko Siaga Covid 19 Kecamatan Banyuurip0
- Perwakilan Kecamatan, mengikuti Musrenbang tahun 2021 melalui Video Conference0
- Pelayanan Kependudukan Dindukcapil selama masa darurat Covid 190
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Pembinaan gerakan sayang ibu dan bayi (GSIB)

Bupati Purworejo Agus Bastian merilis surat edaran nomor : 451.13/3773/2020 perihal jam kerja khusus bagi aparatur sipil negara ( ASN) selama bulan Ramadhan 1441 H.
Dalam SE tersebut, diatur jam kerja PNS selama Ramadhan 1441 H/2020 dalam lima hari kerja disebutkan:
- Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 07.30-14.30 WIB. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.15 WIB;
- Hari Jumat: pukul 07.30-15.30 WIB. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30 WIB.
Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja disebutkan:
- Hari Senin sampai dengan Kamis : pukul 07.15-13.30 WIB. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.15 WIB;
- Hari Jumat: pukul 07.15-11.00 WIB
- Hari Sabtu : pukul 07.15 - 12.00 WIB.
Dalam SE tersebut juga disebutkan, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments