- Peringatan Isro’ Mi’roj di Desa Seborokrapyak, Momentum Penguatan Iman dan Kebersamaan Umat
- Forkopimcam Banyuurip Hadirkan Kehangatan Toleransi di Malam Natal
- Camat Banyuurip Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih Tanjunganom
- Beasiswa Jadi Penyemangat, Wujudkan Generasi Berprestasi dan Berdaya di SD Tegalmiring
- Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tingkat Kabupaten Purworejo 2025
- Slametan Peresmian Jembatan Malangrejo, Akses Harapan yang Rampung Tepat Waktu.
- Rakerkab KONI Purworejo 2025: Kolaborasi Diperkuat, Prestasi Olahraga Ditargetkan Meningkat
- Kasi Trantibum Kecamatan Banyuurip Hadiri Pendataan Tempat Ibadah Kabupaten Purworejo
- Camat Banyuurip Hadiri Rapat Inventarisasi Aset Khusus Tanah Eks Bengkok Kelurahan Borokulon
- Camat Banyuurip Hadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Kabupaten Purworejo Tahun 2025
Implementasi Transaksi Non Tunai menindaklanjuti Perbup Nomor 33 tahun 2019
Berita Terkait
- Pembangunan Talud Kelurahan Kledungkradenan dimulai0
- Bank sampah Kelurahan Borokulon menjadi percontohan beberapa Kelurahan0
- Koordinasi pelaksanaan pembangunan Sarpras Kelurahan Kledungkradenan0
- Koordinasi pelaksanaan pembangunan Sarpras Kelurahan Borokulon0
- Dana Kelurahan Prioritaskan Pembangunan Rabat Beton0
- Fogging di Perum Pepabri Borokulon0
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Lagi, Seorang Pria ditemukan tewas gantung diri
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih

Bertempat di Ruang Sekretaris Camat dilaksanakan rapat koordinasi bersama Lurah, Plt Lurah, Bendahara dan Pengurus Barang pada hari Rabu (17/07). Rapat Koordinasi bertujuan menyampaikan hal-hal pasca terbitnya revisi Perbup Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Purworejo. Terapat peraturan baru terkait mekanisme penerimaan daerah non tunai dan mekanisme pengeluaran non tunai. Jenis pengeluaran belanja lebih dari Rp. 2.500.000,00 untuk sekali rekanan atau penerimahonor harus menggunakan sistem pembayaran non tunai. Biaya transfer antr bank harus ditentukan sejak awal sebelum melakukan transfer dikurangi dari pengeluaran yang akan ditransfer ke rekening rekanan.
Selanjutnya dilaksanakan evaluasi dan perencanaan penyerapan anggaran kas tahun 2019 terkait belanja langsung. Pada triwulan ketiga merupakan "puncak" dari pelaksanaan kegiatan. Kegiatan sarpras kelurahan semuanya dilaksanakan pada triwulan ketiga.








