- Rembugan Bocah 2025 dengan Tema \"Cerdas Digital: Aman dan Positif di Dunia Maya\"
- Lomba Pewara (MC) Diselenggarakan TP.PKK Kec Banyuurip
- Rembug Stunting di Desa Kertosono
- Survey Lapangan Pensertifikatan Tanah RSUD RAA Tjokronegoro
- Pranata Komputer Kecamatan Banyuurip Hadiri Diskusi Penyusunan Road Map Smart City
- Camat Banyuurip Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- Rembuk Stunting di Desa Banyuurip
- Pembukaan Borobudur Indonesia Expo 2025
- Rembuk Stunting Desa Sokowaten
- Rembuk Stunting Desa Seborokrapyak
Implementasi Transaksi Non Tunai menindaklanjuti Perbup Nomor 33 tahun 2019
Berita Terkait
- Pembangunan Talud Kelurahan Kledungkradenan dimulai0
- Bank sampah Kelurahan Borokulon menjadi percontohan beberapa Kelurahan0
- Koordinasi pelaksanaan pembangunan Sarpras Kelurahan Kledungkradenan0
- Koordinasi pelaksanaan pembangunan Sarpras Kelurahan Borokulon0
- Dana Kelurahan Prioritaskan Pembangunan Rabat Beton0
- Fogging di Perum Pepabri Borokulon0
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Pembinaan gerakan sayang ibu dan bayi (GSIB)

Bertempat di Ruang Sekretaris Camat dilaksanakan rapat koordinasi bersama Lurah, Plt Lurah, Bendahara dan Pengurus Barang pada hari Rabu (17/07). Rapat Koordinasi bertujuan menyampaikan hal-hal pasca terbitnya revisi Perbup Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Purworejo. Terapat peraturan baru terkait mekanisme penerimaan daerah non tunai dan mekanisme pengeluaran non tunai. Jenis pengeluaran belanja lebih dari Rp. 2.500.000,00 untuk sekali rekanan atau penerimahonor harus menggunakan sistem pembayaran non tunai. Biaya transfer antr bank harus ditentukan sejak awal sebelum melakukan transfer dikurangi dari pengeluaran yang akan ditransfer ke rekening rekanan.
Selanjutnya dilaksanakan evaluasi dan perencanaan penyerapan anggaran kas tahun 2019 terkait belanja langsung. Pada triwulan ketiga merupakan "puncak" dari pelaksanaan kegiatan. Kegiatan sarpras kelurahan semuanya dilaksanakan pada triwulan ketiga.