- Camat Banyuurip Sumarjana, S.Sos memimpin kegiatan staff meeting
- Rapat Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kecamatan Banyuurip
- Uji Konsekuensi Daftar Informasi dan Dokumentasi (DIK) Kabupaten Purworejo
- Peningkatan Kapasitas Satlinmas dan Pelatihan Aplikasi Sipelita Digelar di Purworejo
- Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah, Staf Trantib Kecamatan Banyuurip melaksanakan kegiatan sambang
- Pencermatan Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Cengkawakrejo
- mplementasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM)
- Dialog Kewaspadaan Dini Masyarakat
- Rapat Kerja Daerah (Rakerda) TP PKK Desa Bencorejo
Implementasi Transaksi Non Tunai menindaklanjuti Perbup Nomor 33 tahun 2019
Berita Terkait
- Pembangunan Talud Kelurahan Kledungkradenan dimulai0
- Bank sampah Kelurahan Borokulon menjadi percontohan beberapa Kelurahan0
- Koordinasi pelaksanaan pembangunan Sarpras Kelurahan Kledungkradenan0
- Koordinasi pelaksanaan pembangunan Sarpras Kelurahan Borokulon0
- Dana Kelurahan Prioritaskan Pembangunan Rabat Beton0
- Fogging di Perum Pepabri Borokulon0
Berita Populer
- Lagi, Seorang Pria ditemukan tewas gantung diri
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021

Bertempat di Ruang Sekretaris Camat dilaksanakan rapat koordinasi bersama Lurah, Plt Lurah, Bendahara dan Pengurus Barang pada hari Rabu (17/07). Rapat Koordinasi bertujuan menyampaikan hal-hal pasca terbitnya revisi Perbup Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Purworejo. Terapat peraturan baru terkait mekanisme penerimaan daerah non tunai dan mekanisme pengeluaran non tunai. Jenis pengeluaran belanja lebih dari Rp. 2.500.000,00 untuk sekali rekanan atau penerimahonor harus menggunakan sistem pembayaran non tunai. Biaya transfer antr bank harus ditentukan sejak awal sebelum melakukan transfer dikurangi dari pengeluaran yang akan ditransfer ke rekening rekanan.
Selanjutnya dilaksanakan evaluasi dan perencanaan penyerapan anggaran kas tahun 2019 terkait belanja langsung. Pada triwulan ketiga merupakan "puncak" dari pelaksanaan kegiatan. Kegiatan sarpras kelurahan semuanya dilaksanakan pada triwulan ketiga.








