Breaking News
- Rembugan Bocah 2025 dengan Tema \"Cerdas Digital: Aman dan Positif di Dunia Maya\"
- Lomba Pewara (MC) Diselenggarakan TP.PKK Kec Banyuurip
- Rembug Stunting di Desa Kertosono
- Survey Lapangan Pensertifikatan Tanah RSUD RAA Tjokronegoro
- Pranata Komputer Kecamatan Banyuurip Hadiri Diskusi Penyusunan Road Map Smart City
- Camat Banyuurip Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- Rembuk Stunting di Desa Banyuurip
- Pembukaan Borobudur Indonesia Expo 2025
- Rembuk Stunting Desa Sokowaten
- Rembuk Stunting Desa Seborokrapyak
Sosialisasi Percepatan Penanggulangan Covid 19
Berita Terkait
- Sejumlah desa telah salurkan BLT Dana Desa0
- Koordinasi penyaluran BLT bersama kepala unit BRI0
- Wabup jalin komunikasi dengan tokoh kristiani kecamatan banyuurip0
- Peduli COVID-19, PGRI salurkan bantuan masker untuk masyarakat0
- Bansos Tunai untuk masyarakat akan disalurkan melalui kantor pos pada hari minggu0
- Update Data Pemudik Per Tanggal 14 Mei 20200
- Ringankan beban masyarakat, dilaksanakan pembagian ratusan nasi bungkus0
- Update Data Pemudik Per Tanggal 13 Mei 20200
- Update Data Pemudik Per Tanggal 12 Mei 20200
- Penyesuaian Rancangan RKPD 2021 dampak wabah covid-190
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Pembinaan gerakan sayang ibu dan bayi (GSIB)

Pada hari Rabu (20/05) dilaksanakan Sosialisasi Perbup Nomor 27 tahun 2020 tentang Percepatan Penanggulangan Covid 19 Kabupaten Purworejo. Sekretaris Kecamatan bersama Kepala UPT Puskesmas, Danramil, Kapolsek dan sejumlah relawan mengadakan sosialisasi di Pasar Ngori Banyuurip.
Sekretari Camat menyampaikan beberapa hal kepada pedagang, pengunjung maupun pemakai jalan yang di depan Pasar Ngori. Beberapa hal tersebut mengenai phisycal distancing dengan cara berdiam dirumah, belajar dirumah, beribadah dirumah, bekerja dan berbelanja dari rumah.
Dalam Perbup tersebut juga diatur mengenai denda administratif sebesar Rp. 50.000,- kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments