- Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
- Monitoring Intensifikasi PBB Desa Malangrejo
- Pelepasan dan Perpisahan Siswa Kelas IX SMP Negeri 9 Purworejo Tahun Pelajaran 2025/2026
- Peningkatan Kapasitas Satlinmas dan Pelatihan Aplikasi Sipelita Digelar di Purworejo
- Kecamatan Banyuurip melaksanakan gladi Upacara Hari Lahir Pancasila
- Camat Banyuurip mengikuti kegiatan audiensi
- Rapat Koordinasi Forkopimcam
- Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Kertosono
- Kapolsek Banyuurip AKP Muslim Hidayat melaksanakan koordinasi dengan Camat Banyuurip
- Camat Banyuurip Sumarjana, S.Sos memimpin kegiatan staff meeting
Sosialisasi Netralitas ASN untuk pelaksanaan Pilbup 2020
Berita Terkait
- Pembinaan posyandu jiwa pelita hati di Kelurahan Borokulon0
- Penyaluran BLT DD ke - 4 Desa Condongsari0
- Konferensi Sekretaris Desa/Kelurahan bulan Agustus0
- Penyerahan Bantuan Sosial berupa barang untuk warga Kelurahan Borokulon0
- Konferensi Kepala Desa dan Lurah bulan Agustus0
- Senam bersama warga Borokulon0
- Camat bersama Forkopimca, tabur bunga di makam tokoh di Desa Banyuurip0
- Forkopimca mengikuti detik-detik proklamasi dan pengibaran bendera merah putih melalui live streaming0
- Anjangsana ke rumah veteran dan pensiunan TNI / Polri0
- Upacara Peringatan HUT RI ke 75, berlangsung sederhana dan khidmat0
Berita Populer
- Lagi, Seorang Pria ditemukan tewas gantung diri
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021

Camat Banyuurip yang diwakili oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Suyatno S.Sos., mengikuti Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2020 (27/08) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo.
Dalam sosialisasi tersebut dikemukakan alah satu poin penting yang diatur dalam undang – Undang Pemilu yang patut dicermati adalah terkait dengan netralitas ASN. Dalam Undang – Undang Pemilu Tahun 2017, pengaturan tentang netralitas ASN diatur dalam Pasal 280 ayat (2) dan ayat (3) dimana ASN dilarang ikut serta dalam pelaksanaan dan kegiatan kampanye Pemilu. Apabila ASN tersebut tetap ikut kampanye, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 494 akan dikenakan sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah ).








