- Tim 2 Kecamatan Banyuurip Lakukan Monev PBB P2 di Desa Cengkawakrejo
- Tim 1 Kecamatan Banyuurip Lakukan Monev PBB P2 di Desa Bencorejo
- Camat Banyuurip Hadiri JAM PIMPINAN SINERGITAS 3 PILAR
- Camat Banyuurip Pimpin Monitoring dan Evaluasi PBB P2 di Kelurahan Borokulon
- Tim 2 Kecamatan Banyuurip Lakukan Monitoring dan Evaluasi PBB di Desa Sumbersari
- Tim 2 Kecamatan Banyuurip Lakukan Monitoring PBB P2 di Desa Tegalrejo
- Camat Banyuurip Pimpin Monitoring dan Evaluasi PBB P2 di Desa Candisari
- Kasi Pemerintahan Desa Hadiri Rapat Koordinasi Koperasi Desa Merah Putih
- PMI Kabupaten Purworejo Kunjungi PMI Kecamatan Banyuurip
- Pengkondisian warga tanpa identitas
Sosialisasi Netralitas ASN untuk pelaksanaan Pilbup 2020
Berita Terkait
- Pembinaan posyandu jiwa pelita hati di Kelurahan Borokulon0
- Penyaluran BLT DD ke - 4 Desa Condongsari0
- Konferensi Sekretaris Desa/Kelurahan bulan Agustus0
- Penyerahan Bantuan Sosial berupa barang untuk warga Kelurahan Borokulon0
- Konferensi Kepala Desa dan Lurah bulan Agustus0
- Senam bersama warga Borokulon0
- Camat bersama Forkopimca, tabur bunga di makam tokoh di Desa Banyuurip0
- Forkopimca mengikuti detik-detik proklamasi dan pengibaran bendera merah putih melalui live streaming0
- Anjangsana ke rumah veteran dan pensiunan TNI / Polri0
- Upacara Peringatan HUT RI ke 75, berlangsung sederhana dan khidmat0
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Pembinaan gerakan sayang ibu dan bayi (GSIB)

Camat Banyuurip yang diwakili oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Suyatno S.Sos., mengikuti Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2020 (27/08) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo.
Dalam sosialisasi tersebut dikemukakan alah satu poin penting yang diatur dalam undang – Undang Pemilu yang patut dicermati adalah terkait dengan netralitas ASN. Dalam Undang – Undang Pemilu Tahun 2017, pengaturan tentang netralitas ASN diatur dalam Pasal 280 ayat (2) dan ayat (3) dimana ASN dilarang ikut serta dalam pelaksanaan dan kegiatan kampanye Pemilu. Apabila ASN tersebut tetap ikut kampanye, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 494 akan dikenakan sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah ).