- Ini jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1442 H
- Sosialisasi dan Pembekalan Pokja Relawan Pendataan SDGs Desa
- Pembinaan Petani dan Peternak wilayah Kecamatan Banyuurip
- Pengukuhan Pengurus UPZ Kecamatan Banyuurip Dan Sosialisasi Program Baznas
- Sosialisasi Rencana Pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP)
- Sosialisasi P2L KWT Anggrek Asri Kelurahan Borokulon
- Konferensi Kades Lurah se-Kecamatan Banyuurip
- Pelantikan Kadus 3 Desa Tegalrejo
- Pembinaan Ketua RT RW se Kelurahan Borokulon
- Penyerahan BLT-DD tahap I Tahun 2021
Sosialisasi Netralitas ASN untuk pelaksanaan Pilbup 2020
Berita Terkait
- Pembinaan posyandu jiwa pelita hati di Kelurahan Borokulon0
- Penyaluran BLT DD ke - 4 Desa Condongsari0
- Konferensi Sekretaris Desa/Kelurahan bulan Agustus0
- Penyerahan Bantuan Sosial berupa barang untuk warga Kelurahan Borokulon0
- Konferensi Kepala Desa dan Lurah bulan Agustus0
- Senam bersama warga Borokulon0
- Camat bersama Forkopimca, tabur bunga di makam tokoh di Desa Banyuurip0
- Forkopimca mengikuti detik-detik proklamasi dan pengibaran bendera merah putih melalui live streaming0
- Anjangsana ke rumah veteran dan pensiunan TNI / Polri0
- Upacara Peringatan HUT RI ke 75, berlangsung sederhana dan khidmat0
Berita Populer
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Bank sampah Kelurahan Borokulon menjadi percontohan beberapa Kelurahan
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021
- Sosialisasi perbup nomor 26 tahun 2018 tentang pengelolaan aset desa
- Serah Terima Jabatan Lurah Borokulon
- PURWOREJO TANGGAP COVID-19
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Lokakarya mini lintas sektoral UPT Puskesmas Banyuurip

Camat Banyuurip yang diwakili oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Suyatno S.Sos., mengikuti Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2020 (27/08) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo.
Dalam sosialisasi tersebut dikemukakan alah satu poin penting yang diatur dalam undang – Undang Pemilu yang patut dicermati adalah terkait dengan netralitas ASN. Dalam Undang – Undang Pemilu Tahun 2017, pengaturan tentang netralitas ASN diatur dalam Pasal 280 ayat (2) dan ayat (3) dimana ASN dilarang ikut serta dalam pelaksanaan dan kegiatan kampanye Pemilu. Apabila ASN tersebut tetap ikut kampanye, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 494 akan dikenakan sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah ).