Pendampingan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026

By administrator 12 Des 2025, 15:48:40 WIB PEMERINTAHAN
Pendampingan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026

Kecamatan Banyuurip menggelar koordinasi bersama Kaur Perencanaan dari 24 desa dalam rangka pendampingan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan proses penyusunan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan serta selaras dengan arah kebijakan pemerintah.

Dalam koordinasi tersebut disampaikan bahwa untuk beberapa anggaran kegiatan desa yang sudah memiliki pagu, seperti Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bantuan Kabupaten—baik sarpras, penghasilan staf, hingga insentif RT/RW—telah dapat dipedomani. Sementara itu, pagu Dana Desa Tahun 2026 hingga kini masih belum dirilis oleh pemerintah pusat.

Bapak Djumali, S.IP, selaku Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Banyuurip, memberikan beberapa evaluasi terhadap pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian, antara lain:

  1. Penyusunan RAK yang belum maksimal di sebagian besar desa, sehingga berpengaruh pada pengajuan anggaran transfer, pemetaan anggaran, dan pelaksanaan kegiatan. Tercatat masih ada 5 desa di Banyuurip yang tidak mendapatkan anggaran non earmark akibat pemberdayaan PMK 81 Tahun 2025.

  2. Desa diharapkan dapat mencari alternatif pendanaan sebagai antisipasi atas kegiatan non earmark yang tidak tersalur.

  3. Pemerintah desa diminta meningkatkan kinerja dan membaca peluang kebijakan, agar perubahan kebijakan pada tahun berjalan tidak berdampak merugikan desa.

  4. Penyertaan modal BUMDes untuk Ketahanan Pangan masih terkendala karena beberapa BUMDes belum memiliki rekening. Proses pembuatan rekening mensyaratkan dokumen AHU BUMDes, yang hingga kini belum dipenuhi.

  5. Desa diminta mengoptimalkan anggaran yang ada serta memanfaatkan waktu pelaksanaan, dan apabila tidak memungkinkan, sisa anggaran disarankan untuk disilpakan dan dimasukkan kembali dalam APBDes 2026.

  6. Pembahasan mengenai lahan KDMP untuk pembangunan gerai koperasi dari masing-masing desa.

Setelah sesi evaluasi, kegiatan pendampingan teknis dilakukan oleh PD/PLD Kecamatan Banyuurip bersama Pengelola Keuangan dan Pendapatan Desa, Sdr. Mujianto, SE, dengan fokus pada:

  1. Instalasi Siskeudes Online untuk penyusunan APBDes 2026.

  2. Pendampingan entry data umum desa.

  3. Export dan impor RPJMDes dan RKPDes dari Siskeudes Online Tahun 2025.

  4. Pengisian data rekening desa dan data perangkat desa sebagai bagian dari pembaruan sistem pada tahun anggaran berjalan.

Selain pendampingan penyusunan RAB kegiatan desa, juga dilakukan pendampingan penatausahaan keuangan desa yang hingga November 2025 masih belum sepenuhnya terselesaikan.

Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat kapasitas pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan pengelolaan keuangan desa secara baik, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan sinergi yang kuat antara kecamatan, pendamping desa, dan seluruh pemerintah desa, penyusunan APBDes 2026 diharapkan dapat berjalan lebih tertib, tepat waktu, dan tepat sasaran.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment