Pemilihan DPT Pilkades Antar Waktu Desa Cengkawakrejo

By ADMIN 04 Nov 2021, 14:30:33 WIB PEMERINTAHAN
Pemilihan DPT Pilkades Antar Waktu Desa Cengkawakrejo

Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Banyuurip, Bapak Edy Sumanto menghadiri pelaksanaan Pemilihan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades Antar Waktu (PAW) Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Senin malam (01/11/2021).

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades Antar Waktu (PAW) Desa Cengkawakrejo akhirnya ditetapkan setelah menggelar musyawarah desa yaitu sebanyak 156 orang pemilih. Penetapan daftar pemilih tersebut dituangkan dalam Berita Acara. Selanjutnya daftar pemilih tersebut diinformasikan kepada warga Desa Cengkawakrejo. Dengan demikian 156 orang tersebut akan mengikuti musyawarah desa dalam rangka menetapkan Kepala Desa Antar Waktu Desa Cengkawakrejo.

Menurut Pj Kades Cengkawakrejo Mujiono, pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar waktu dilaksanakan karena Kepala Desa definitif Desa Cengkawakrejo Iman subagyo meninggal dunia dan menyisakan masa jabatan di atas satu tahun.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment