Breaking News
- Lurah kertosono, lantik Sugeng sembodo sebagai Kadus 1 hasil mutasi
- Agar pelaksanaan sesuai aturan, Bumdes Surorejo konsultasikan pengelolaan kepada sie Pemdes
- Hadiri Silaturahmi Keluarga Besar Muslimat NU Kecamatan Banyuurip, Sekcam tekankan persaudaraan melalui keagamaan
- Staf Banyuurip Ikuti kegiatan Dharma Wanita
- Kasi Pemerintahan Umum Trantibum Kecamatan Banyuurip mengikuti kegiatan lelang tanah ex bengkok di Kelurahan Borokulon
- Menyaksikan pembukaan Tabungan PBB
- Giat apel pagi senin 14 April 2025
- Evaluasi Penataan arsip upaya pembenahan Si Pemdes di Kertosono
- Agus Imam Triyono dilantik menjadi Kadus 3 Desa Tanjunganom
- Kasi Pemberdayaan hadiri pengajian akbar Popongan
Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD Desa Candingasinan
Berita Terkait
- Lurah Kradenan Ikut Membaur Dalam Kegiatan Pembelajaran TK Pertiwi Kledung Kradenan0
- Konferensi Sekdes/Seklur Kecamatan Banyuurip Bulan Desember 0
- Penyaluran BLT – DD Warga Desa Cengkawakrejo0
- Pengukuhan Pengurus PPDI Kecamatan Banyuurip0
- Penyaluran BLT DD Desa Kliwonan0
- Lomba PMBA Tingkat Kecamatan Banyuurip0
- Posyandu Balita Kelurahan Kledung Kradenan0
- Pertemuan P3A Kelurahan Kledung Kradenan0
- DPO Tunas Mandiri Peringati Hari Disabilitas 0
- Monitoring Seleksi Perangkat Desa Surorejo0
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Pembinaan gerakan sayang ibu dan bayi (GSIB)

Kasi Pemerintahan Kecamatan Banyuurip Edi Sumanto, S.IP beserta staf Kecamatan Banyuurip menghadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD Desa Candingasinan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Kamis (08/12/2022).
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments