Breaking News
- Camat Banyuurip Hadiri Peringatan Isra\' Mi\'raj di Tegalkuning
- Monitoring persiapan Pelantikan Perangkat Desa Surorejo
- Launching Logo Hari Jadi Purworejo ke-194
- Persiapan Hari Jadi
- Kaur Perencanaan Desa Sawit, Konsultasikan Evaluasi Berkas APBDes 2025
- Kelurahan Borokulon, Konsultasikan Pengadaan Pejabat Barang Jasa
- Merti Desa Bencorejo, hadirkan Wayangkulit
- Diseminasi Baseline project everylife diadakan di Purworejo
- KDD Tegalkuning giatkan pertemuan anggotanya
- Rapat Koordinasi Pajak Daerah Kabupaten Purworejo
Ini jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1442 H
Berita Terkait
- Sosialisasi dan Pembekalan Pokja Relawan Pendataan SDGs Desa0
- Pembinaan Petani dan Peternak wilayah Kecamatan Banyuurip 0
- Pengukuhan Pengurus UPZ Kecamatan Banyuurip Dan Sosialisasi Program Baznas0
- Sosialisasi Rencana Pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP)0
- Sosialisasi P2L KWT Anggrek Asri Kelurahan Borokulon0
- Konferensi Kades Lurah se-Kecamatan Banyuurip0
- Pelantikan Kadus 3 Desa Tegalrejo0
- Pembinaan Ketua RT RW se Kelurahan Borokulon0
- Penyerahan BLT-DD tahap I Tahun 20210
- Sosialisasi Pembangunan Lapangan Tembak Mini Borokulon0
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Pembinaan gerakan sayang ibu dan bayi (GSIB)
Bupati Purworejo Agus Bastian merilis surat edaran nomor : 451.13/2425/2021 perihal jam kerja khusus bagi aparatur sipil negara ( ASN) selama bulan Ramadhan 1442 H.
Dalam SE tersebut, diatur jam kerja PNS selama Ramadhan 1442 H/2021 dalam lima hari kerja disebutkan:
- Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 07.30-14.30 WIB. Waktu istirahat : pukul 12.00-12.15 WIB;
- Hari Jumat: pukul 07.30-14.00 WIB. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30 WIB.
Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja disebutkan:
- Hari Senin sampai dengan Kamis : pukul 07.15-13.30 WIB. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.15 WIB;
- Hari Jumat: pukul 07.15-11.00 WIB
- Hari Sabtu : pukul 07.15 - 12.00 WIB.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments