Breaking News
- PENGAJIAN TEGALKUNING
- FESTIVAL HADROH 2026
- Musyawarah Kerja dan Musyawarah Kabupaten PMI Kabupaten Purworejo
- Camat Banyuurip Hadiri Lokakarya Mini Tribulanan Puskesmas Seborokrapyak dan Launching ILP
- ASN di Kecamatan Banyuurip melaksanakan kegiatan ASN Peduli
- Lokakarya Mini Lintas Sektor Wilayah Puskesmas Banyuurip
- Pelatihan Pemulasaran Jenazah Tingkat Kecamatan Banyuurip
- Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Banyuurip Resmi Dikukuhkan
- Forum Perangkat Daerah dalam Penyusunan Renja Tahun 2027
- Monitoring Pelayanan Safari KB MKJP, Wujud Sinergi dalam Peringatan Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo
Ini jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1442 H
Berita Terkait
- Sosialisasi dan Pembekalan Pokja Relawan Pendataan SDGs Desa0
- Pembinaan Petani dan Peternak wilayah Kecamatan Banyuurip 0
- Pengukuhan Pengurus UPZ Kecamatan Banyuurip Dan Sosialisasi Program Baznas0
- Sosialisasi Rencana Pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP)0
- Sosialisasi P2L KWT Anggrek Asri Kelurahan Borokulon0
- Konferensi Kades Lurah se-Kecamatan Banyuurip0
- Pelantikan Kadus 3 Desa Tegalrejo0
- Pembinaan Ketua RT RW se Kelurahan Borokulon0
- Penyerahan BLT-DD tahap I Tahun 20210
- Sosialisasi Pembangunan Lapangan Tembak Mini Borokulon0
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- Lagi, Seorang Pria ditemukan tewas gantung diri
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021
.jpg)
Bupati Purworejo Agus Bastian merilis surat edaran nomor : 451.13/2425/2021 perihal jam kerja khusus bagi aparatur sipil negara ( ASN) selama bulan Ramadhan 1442 H.
Dalam SE tersebut, diatur jam kerja PNS selama Ramadhan 1442 H/2021 dalam lima hari kerja disebutkan:
- Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 07.30-14.30 WIB. Waktu istirahat : pukul 12.00-12.15 WIB;
- Hari Jumat: pukul 07.30-14.00 WIB. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30 WIB.
Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja disebutkan:
- Hari Senin sampai dengan Kamis : pukul 07.15-13.30 WIB. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.15 WIB;
- Hari Jumat: pukul 07.15-11.00 WIB
- Hari Sabtu : pukul 07.15 - 12.00 WIB.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments








