- Sosialisasi dan Pengawasan Bahasa Indonesia di Kabupaten Purworejo
- BHARASA Bersholawat: Malam Penuh Khidmat dan Keberkahan
- Panitia Seleksi Desa Surorejo Tetapkan Bakal Calon Perangkat Desa
- Musyawarah Desa Banyuurip Bahas RKPDes 2026
- Pembentukan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Sokowaten.
- Musyawarah Desa Pakisrejo: RKPDes 2026 dan DURKP 2027 Dibahas
- Penyuluhan Program Bangga Kencana
- Kunjungan pembelajaran Konsep Layanan Kesehatan Jiwa Berbasis Masyarakat sekaligus mengikuti Workshop Manajemen Psikiatri
- Musyawarah Desa Bencorejo Bahas RKPDes 2026
- Giat Apel Pagi Kecamatan Banyuurip
Camat Banyuurip Hadiri Musyawarah Desa BUMDes Di Desa Banyuurip
Berita Terkait
- Lurah Borokulon Dan Babinsa Komsos Dengan Warga0
- Musrenbangdes Desa Golok Membahas RKPDes Tahun 20220
- Camat Banyurip Serahkan BLT – DD Warga Desa Sokowaten0
- Musrenbangdes Desa Malangrejo 0909210
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo0
- Lurah Kledung Karangdalem Serahkan Bantuan Pupuk Hayati0
- Ketrampilan Membuat Hiasan Bunga Dari Masker Oleh TP PKK Kelurahan Kledung Karangdalem0
- Pemerintah Kelurahan Borokulon Adakan Pembinaan Pengurus TP PKK Kelurahan Borokulon0
- Musrenbangdes Desa Seborokrapyak Membahas RKPDes Tahun 20220
- Musrenbangdes Desa Triwarno Membahas RKPDes Tahun 20220
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Pembinaan gerakan sayang ibu dan bayi (GSIB)

Camat Banyuurip Triwahyuni Wulansari, AP, MAP menghadiri acara Musyawarah Desa BUMDes Putra Mandiri di Desa Banyuurip, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jumat (10/09).
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa, bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/ atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Sehingga dengan adanya PP No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa ini memberikan kabar baik untuk Badan Usaha Milik DEsa untuk lebih berkembang karena sudah memiliki payung hukum yang jelas.