- Penutupan Festival Hadroh yang digelar di Amphytheatre Alun-alun Purworejo
- Sosialisasi Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
- PMI Kabupaten Purworejo berikan bantuan untuk korban rumah tertimpa pohon
- Apel pagi Kecamatan Banyuurip
- Gladi bersih pelantikan Perangkat Desa Seborokrapyak
- Gerai Koperasi Desa Merah Putih Malangrejo resmi dimulai
- PENGAJIAN TEGALKUNING
- FESTIVAL HADROH 2026
- Musyawarah Kerja dan Musyawarah Kabupaten PMI Kabupaten Purworejo
- Camat Banyuurip Hadiri Lokakarya Mini Tribulanan Puskesmas Seborokrapyak dan Launching ILP
Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan di minimarket dan Rumah Makan
Berita Terkait
- Rakor persiapan pemeriksaan BPK-RI melalui Zoom Meeting0
- penyaluran BLD DD ke-5 Desa Bencorejo0
- Patroli himbauan pemakaian masker di Pasar Demplo Triwarno0
- Selamat memperingati Hari Kesaktian Pancasila0
- Konferensi Sekretaris Desa/Kelurahan bulan September0
- Patroli himbauan pemakaian masker di Pasar Montelan0
- Konferensi Kades dan Lurah bulan September 0
- Pemdes Wangunrejo Gelar Musrenbangdes tahun 20210
- Musrenbangdes Desa Triwarno 0
- Camat hadiri Musrenbangdes Desa Tanjunganom0
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Lagi, Seorang Pria ditemukan tewas gantung diri
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021

Pada hari selasa (06/10) dilaksanakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan di beberapa minimarket dan warung makan di desa banyuurip, desa condongsari, desa candisari dan kelurahan kledungkradenan. Sosialisasi bersama dilaksanakan oleh Koramil, Polsek serta dari Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan.
Seperti telah diatur dalam Perbup, Satgas Covid menyampaikan beberapa hal pada pelaku usaha, bahwa setiap pelaku usaha wajib untuk menerapkan protokol kesehatan antara lain pengunaan masker dan alat pelindung diri, penerapan jaga jarak, penerapan perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga kebersihan lingkungan.
Pelaku usaha juga membuat surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk melaksanakan protokol Kesehatan dan bertanggung jawab apabila kegiatan yang dilaksanakan tersebut menjadi penyebaran covid-19.








