- Apel Pagi dan Penyambutan Pejabat Baru di lingkungan Kecamatan Banyuuri
- Rapat Koordinasi Forum Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah
- Sosialisasi Tata Tertib dan Teknis Pelaksanaan Pengisian Anggota BPD
- Persiapan Lomba Posyandu 6 SPM di Desa Golok
- Rapat Anggota Tahunan (RAT) KDMP Desa Seborokrapyak
- Apel Pagi Kecamatan Banyuurip
- Monitoring berkas pendaftar pada seleksi calon Perangkat Desa Borowetan
- Rapat Koordinasi Kecamatan Berdaya Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
- Pertemuan Rutin dan Halal Bihalal KTNA Kecamatan Banyuurip
- Rapat Koordinasi Lingkup Pelaksanaan Kegiatan Bagian Hukum Kabupaten Purworejo
Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan di minimarket dan Rumah Makan
Berita Terkait
- Rakor persiapan pemeriksaan BPK-RI melalui Zoom Meeting0
- penyaluran BLD DD ke-5 Desa Bencorejo0
- Patroli himbauan pemakaian masker di Pasar Demplo Triwarno0
- Selamat memperingati Hari Kesaktian Pancasila0
- Konferensi Sekretaris Desa/Kelurahan bulan September0
- Patroli himbauan pemakaian masker di Pasar Montelan0
- Konferensi Kades dan Lurah bulan September 0
- Pemdes Wangunrejo Gelar Musrenbangdes tahun 20210
- Musrenbangdes Desa Triwarno 0
- Camat hadiri Musrenbangdes Desa Tanjunganom0
Berita Populer
- Lagi, Seorang Pria ditemukan tewas gantung diri
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021

Pada hari selasa (06/10) dilaksanakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan di beberapa minimarket dan warung makan di desa banyuurip, desa condongsari, desa candisari dan kelurahan kledungkradenan. Sosialisasi bersama dilaksanakan oleh Koramil, Polsek serta dari Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan.
Seperti telah diatur dalam Perbup, Satgas Covid menyampaikan beberapa hal pada pelaku usaha, bahwa setiap pelaku usaha wajib untuk menerapkan protokol kesehatan antara lain pengunaan masker dan alat pelindung diri, penerapan jaga jarak, penerapan perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga kebersihan lingkungan.
Pelaku usaha juga membuat surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk melaksanakan protokol Kesehatan dan bertanggung jawab apabila kegiatan yang dilaksanakan tersebut menjadi penyebaran covid-19.








