Pembinaan Kaur Perencanaan Desa Se-Kecamatan Banyuurip

By ADMIN 24 Okt 2022, 14:32:43 WIB PEMERINTAHAN
Pembinaan Kaur Perencanaan Desa Se-Kecamatan Banyuurip

Camat Banyuurip, Siswantoro Dwi Nugroho, S.STP.,MM. memberikan sambutan sekaligus membuka acara kegiatan Pembinaan Kaur Perencanaan Desa Se-Kecamatan Banyuurip, di aula Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Kamis (13/10/2022).

Tugas pokok Kepala urusan perencanaan adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi Perencanaan pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.

Secara Ringkas, ada 4 (empat) tahapan utama didalam melaksanakan pekerjaan sebagai Kaur Perencanaan, yaitu :

  1. Tahap Pertama, Kaur Perencanaan Harus memiliki dan menguasai data atau dokumen yang berhubungan dengan Perencanaan Pembangunan di Desa.
  2. Tahap kedua, Kaur Perencanaan Membuat Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) berdasarkan Kalender Kerja Pemerintah Desa.
  3. Tahap ketiga, Kaur Perencanaan Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan Kalender kerja Kaur Perencanaan , dengan tetap melaporkan segala sesuatunya kepada Sekdes.
  4. Tahap keempat, Kaur Perencanaan harus membuat catatan di buku Jurnal Harian atau buku catatan aktivitas kaur Perencanaan.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment