Pembentukan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Sokowaten.

By administrator 19 Sep 2025, 23:56:59 WIB PEMERINTAHAN
Pembentukan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Sokowaten.

Pembentukan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Sokowaten.

Musyawarah Pembentukan Tim Melaksana Pengisian Perangkat Desa Sokowaten berjalan dengan baik dan lancar. Pengisian ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal kinerja perangkat desa Sokowaten. Sudah beberapa waktu kekosongan ini belum diisi karena keterbatasan keuangan  desa dalam hal penganggaran kegiatan. Kegiatan ini dianggarkan dari Pendapatan Asli Desa (PAD) TA 2025. Adapun Jabatan yang Kosong adalah:
1. Kepala Seksi Kesejahteraan 
2. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
3. Kepala DUSUN

Proses pembentukan tim Pelaksana melalui musdes yang dihadiri:
1. Tim pengawas dan Fasilitasi Pengisian Perangkat Desa Tingkat Kecamatan 
2. Babinsa Desa Sokowaten
3. BPD Sokowaten dan Anggota
4. Ketua Lembaga Desa (posyandu, pkk, Lpmd, Karang taruna, RT dan RW
5. Tokoh masyarakat dan tokoh perempuan

Tim Pelaksana dibentuk sejumlah 9 orang dengan memenuhi unsur sesuai Perda nomor 12 Tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Perbub Nomor 31 Tahun 2023 peraturan Pelaksana perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa:
1. Unsur perangkat desa
2. Unsur lembaga desa
3. Unsur tokoh masyarakat dan/ atau tokoh agama. 
Setelah ditetapkan Tim pelaksana akan membentuk tim seleksi maksimal 2 hari setelah tim pelaksanaan ditetapkan dan harus memenuhi unsur:
1. Unsur perangkat desa
2. Tenaga pendidikan 
3. Tokoh masyarakat Yang memahami Pemerintahan Desa.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment