- BHARASA Bersholawat: Malam Penuh Khidmat dan Keberkahan
- Panitia Seleksi Desa Surorejo Tetapkan Bakal Calon Perangkat Desa
- Musyawarah Desa Banyuurip Bahas RKPDes 2026
- Pembentukan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Sokowaten.
- Musyawarah Desa Pakisrejo: RKPDes 2026 dan DURKP 2027 Dibahas
- Penyuluhan Program Bangga Kencana
- Kunjungan pembelajaran Konsep Layanan Kesehatan Jiwa Berbasis Masyarakat sekaligus mengikuti Workshop Manajemen Psikiatri
- Musyawarah Desa Bencorejo Bahas RKPDes 2026
- Giat Apel Pagi Kecamatan Banyuurip
- Rapat Pembentukan RKPDes Wangunrejo
Pembentukan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Sokowaten.
Berita Terkait
- Musyawarah Desa Pakisrejo: RKPDes 2026 dan DURKP 2027 Dibahas0
- Penyuluhan Program Bangga Kencana 0
- Kunjungan pembelajaran Konsep Layanan Kesehatan Jiwa Berbasis Masyarakat sekaligus mengikuti Workshop Manajemen Psikiatri0
- Musyawarah Desa Bencorejo Bahas RKPDes 20260
- Giat Apel Pagi Kecamatan Banyuurip0
- Rapat Pembentukan RKPDes Wangunrejo0
- Penyerahan BLT DD Tahap III di Desa Surorejo0
- Musyawarah RKPDes Desa Tegalkuning: Membangun Masa Depan Desa0
- Kasi Trantib Kecamatan Banyuurip Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Sumbersari0
- Kasi Pemberdayaan Masyarakat Hadiri Pelatihan Trauma Healing dan Manajemen Stres0
Berita Populer
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Pembinaan gerakan sayang ibu dan bayi (GSIB)

Pembentukan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Sokowaten.
Musyawarah Pembentukan Tim Melaksana Pengisian Perangkat Desa Sokowaten berjalan dengan baik dan lancar. Pengisian ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal kinerja perangkat desa Sokowaten. Sudah beberapa waktu kekosongan ini belum diisi karena keterbatasan keuangan desa dalam hal penganggaran kegiatan. Kegiatan ini dianggarkan dari Pendapatan Asli Desa (PAD) TA 2025. Adapun Jabatan yang Kosong adalah:
1. Kepala Seksi Kesejahteraan
2. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
3. Kepala DUSUN
Proses pembentukan tim Pelaksana melalui musdes yang dihadiri:
1. Tim pengawas dan Fasilitasi Pengisian Perangkat Desa Tingkat Kecamatan
2. Babinsa Desa Sokowaten
3. BPD Sokowaten dan Anggota
4. Ketua Lembaga Desa (posyandu, pkk, Lpmd, Karang taruna, RT dan RW
5. Tokoh masyarakat dan tokoh perempuan
Tim Pelaksana dibentuk sejumlah 9 orang dengan memenuhi unsur sesuai Perda nomor 12 Tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Perbub Nomor 31 Tahun 2023 peraturan Pelaksana perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa:
1. Unsur perangkat desa
2. Unsur lembaga desa
3. Unsur tokoh masyarakat dan/ atau tokoh agama.
Setelah ditetapkan Tim pelaksana akan membentuk tim seleksi maksimal 2 hari setelah tim pelaksanaan ditetapkan dan harus memenuhi unsur:
1. Unsur perangkat desa
2. Tenaga pendidikan
3. Tokoh masyarakat Yang memahami Pemerintahan Desa.