Breaking News
- Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah, Staf Trantib Kecamatan Banyuurip melaksanakan kegiatan sambang
- Pencermatan Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Cengkawakrejo
- mplementasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM)
- Dialog Kewaspadaan Dini Masyarakat
- Rapat Kerja Daerah (Rakerda) TP PKK Desa Bencorejo
- Pelantikan Pengurus BAZNAS Kabupaten Purworejo
- Launching 1.061 Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Camat Banyuurip, Sumarjana, S.Sos memimpin apel pagi
- Serah Terima Jabatan Ketua TP PKK Kecamatan Banyuurip
Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H
Berita Terkait
- Pemasangan Banner Pelanggaran Pemanfaatan Ruang0
- Sejumlah Penyandang Difabel Dan ODGJ Kelurahan Kledung Karangdalem Terima Vaksin Covid-19 Dosis Tiga0
- Desa Bajangrejo Terima Piagam Penghargaan Kampung Pancasila0
- Kelurahan Borokulon Adakan Senam Bersama Dan Pekan Panutan PBB0
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa Malangrejo0
- Pembinaan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Se-Kecamatan Banyuurip0
- Pelantikan Kaur Pelayanan Desa sumbersari0
- Lurah Borokulon Bersama Warga Bersihkan Makam DI TPU Kasreman0
- Pembinaan Satlinmas Kelurahan Borokulon0
- Konferensi Kepala Desa/ Kelurahan Se-Kecamatan Banyuurip Bulan Maret0
Berita Populer
- Lagi, Seorang Pria ditemukan tewas gantung diri
- Kegiatan Posyandu Lansia di Desa Pakisrejo
- Pentingnya Keberadaan Tokoh Masyarakat
- Lokakarya Mini Lintas Sektoral (LOKMIN LINSEK) Wilayah Kerja UPT Puskesmas Seborokrapyak
- Sosialisasi dan Pembentukan P3A, GP3A dan IP3A Di Desa Kliwonan
- PPKBD dan Sub PPKBD menerima materi penyuluhan KB di era milenial
- Pemakaian Busana Adat Purworejo Lengkap (Jangkep) pada kamis pertama
- Pelantikan Ketua TP PKK 16 Desa dan 2 Kelurahan
- Serah terima jabatan Pj Kades kepada Kepala Desa terpilih
- Asistensi Penyusunan APBDes 2021

Bupati Purworejo Agus Bastian merilis surat edaran nomor : 451.13/3504/2022 perihal jam kerja khusus bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) selama bulan Ramadhan 1443 H.
Dalam SE tersebut, diatur jam kerja ASN selama Ramadhan 1443 H/2022 dalam lima hari kerja disebutkan:
- Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 07.30-14.30 WIB. Waktu istirahat : pukul 12.00-12.15 WIB;
- Hari Jumat: pukul 07.30-14.00 WIB. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30 WIB.
Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja disebutkan:
- Hari Senin sampai dengan Kamis : pukul 07.15-13.30 WIB. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.15 WIB;
- Hari Jumat: pukul 07.15-11.00 WIB
- Hari Sabtu : pukul 07.15 - 12.00 WIB.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments







