Breaking News
- Musrenbang Perencanaan Tahun 2022 Kelurahan Kledung Karangdalem
- Musrenbang Perencanaan Tahun 2022 Kelurahan Kledungkradenan
- Musrenbang Perencanaan Tahun 2022 Kelurahan Borokulon
- Pembinaan untuk pelaku seni budaya
- Konferensi Kades dan Lurah I tahun 2021
- Pelantikan Mutasi Jabatan Perangkat Desa Sokowaten
- Pelantikan Kadus V Desa Seborokrapyak
- Serah Terima Jabatan Kades Sumbersari
- Monitoring Perayaan Natal ke beberapa gereja
- Penyaluran BLT DD ke-9 Desa Sumbesari
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan daerah di bidang tata pemeritahan, ekonomi dan pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban umum serta pemberdayaan masyarakat dan Desa / Kelurahan
POKOK FUNGSI :
- menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
- melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan