Breaking News
- Penerimaan kasi trantib yang baru
- KONFRENSI SEKDES SEKALIGUS PISAH SAMBUT SEKRETARIS CAMAT BANYUURIP
- MONITORING PERSIAPAN PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK OLEH KASI TRANTIB BANYUURIP
- MONITORING PELAKSANAAN MUSDESSUS BLT DD TRIWARNO
- Sekcam Banyuurip hadiri peringatan isra mi raj nabi muhammad saw masjid nurul jannah condongsari
- SEKCAM BANYUURIP hadiri forum perangkat daerah
- monitoring pelayanan kb di puskesmas banyuurip oleh Sekcam Banyuurip
- DOA BERSAMA DAN KENDURI AGUNG AWALI SERANGKAIAN HARI JADI KE 193 KAB PURWOREJO DI KECAMATAN BANYUURIP
- APEL SIAGA PENGAWASAN PEMILU 2024 DIHADIRI KASI TRANTIBUM KECAMATAN BANYUURIP
- CAMAT BANYUURIP PIMPIN APEL PEGAWAI KECAMATAN BANYUURIP
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan daelah di bidang pemeritahan desa, pembangunan, ketentraman, ketertiban dan pemerintahan umum serta pemberdayaan masyarakat.
POKOK FUNGSI :
- menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
- melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan