Breaking News
- PELAKSANAAN APEL PAGI LANTOR KECAMATAN BANYUURIP
- Malam Tasyakuran Peringatan HUT- Ke 78 republik Indonesia
- monev PBB Desa Bencorejo
- Ziarah FOrkopimcam keapda para Pahlawan yang telah gugur.
- Pelaksanaan Monitoring ODF Desa Tanjunganom
- Rapat Koordinasi Calon Pilkades se- Kecamatan Banyuurip
- Penilaian Pojokm Baca Desa Cengkawakrejo
- Penilain Pojok bcaca
- Pengkuhan Paskibra kecamatan Banyuruip
- Patroli wilyah pilkades
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan daelah di bidang pemeritahan desa, pembangunan, ketentraman, ketertiban dan pemerintahan umum serta pemberdayaan masyarakat.
POKOK FUNGSI :
- menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
- melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan