Tugas Pokok dan Fungsi

By ADMIN 28 Jul 2018, 21:51:57 WIB

TUGAS :

Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan daelah di bidang pemeritahan desa, pembangunan, ketentraman, ketertiban dan pemerintahan umum serta pemberdayaan masyarakat.

POKOK FUNGSI :

  1. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
  2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
  5. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
  8. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan